JAKARTA (Arrahmah.com) – Panitia Khusus (pansus) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui rancangan undang-undang (RUU) pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme yang diusulkan pemerintah pada rapat kerja di Gedung MPR/DPR di Jakarta, Senin (11/02).
“Dengan ini telah disetujui RUU pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme pada pembicaraan tingkat satu untuk diteruskan pada pembicaraan tingkat dua guna pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR RI paling lambat pada 12 Februari 2013,” kata Ketua Pansus Adang Daradjatun seperti dilansir Antara.
Pada rapat tersebut beberapa fraksi, antara lain fraksi Partai Demokrat, Partai Golkar, PDI-P,PAN, dan fraksi lainnya menyampaikan persetujuan terhadap RUU tersebut.
Namun, beberapa fraksi, seperti PAN dan PKS meminta agar penerapan peraturan itu setelah disahkan dapat terus diawasi agar Undang-Undang itu nantinya tidak disalahgunakan untuk menekan kelompok-kelompok tertentu, termasuk kelompok agama.
“Maka kami memandang perlu dilakukan sosialiasasi menyeluruh sebelum penerapan peraturan ini. Kami harapkan dalam implementasinya tidak terjadi ‘abuse of power’,” kata anggota DPR dari fraksi PKS Nasir Djamil.
Sementara itu, pansus yang diwakili oleh Tri Tamtomo menyampaikan beberapa pandangan terhadap RUU tersebut.
Menurut pansus, ada isu-isu penting terkait RUU pencegahan tindak pidana pendanaan terorisme itu yang perlu mendapat perhatian lebih lanjut, salah satunya keperluan kerjasama internasional yang harus tetap mengutamakan kepentingan nasional.
“Kemudian, mekanisme pengawasan terhadap pengiriman uang yang diduga untuk mendanai terorisme, ini diperlukan agar institusi tidak sewenang-wenang,” ujar Tri Tamtomo.
Selain itu, kata dia, penetapan daftar terduga teroris harus melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan dan juga harus objektif.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin menyambut baik persetujuan dan masukan dari DPR tersebut.
“Kami atas nama pemerintah ingin mengapresiasi pihak-pihak terkait untuk penyelesaian pembahasan RUU ini. Kami mengharapkan RUU ini nantinya akan disepakati di rapat paripurna sehingga Indonesia memiliki regulasi untuk pencegahan pendanaan terorisme,” kata Amir.
Menurut dia, undang-undang tersebut bertujuan untuk memposisikan Indonesia sebagai negara yang ikut berpartisipasi dengan masyarakat internasional dalam upaya pemberantasan pendanaan terorisme.
“Undang-undang ini agar Indonesia tidak masuk dalam ‘black list’ (daftar hitam-red) negara-negara yang terlibat dalam pendanaan teroris, seperti Korea Utara dan Iran,” ujarnya.
“Selain itu, dengan adanya undang-undang ini potensi-potensi aliran dana yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan terorisme dapat dicegah,” kata Amir menambahkan.(bilal/arrahmah.com)