JAKARTA (Arrahmah.id) – Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, menyebutkan bahwa Majelis Ulama Indoensia (MUI) telah lancang karena memvonisnya sesat tanpa melakukan tabayyun (meminta konfirmasi, -red) terlebih dahulu.
Panji menilai apa yang dilakukan MUI tidak sesuai dengan akhlak umat Islam yang seharusnya mengedepankan tabayyun sebelum memutuskan sesuatu.
“Majelis Ulama telah memvonis sebelum tabayyun. Setelah divonis baru akan tabayyun. Ini hal yang keluar dari akhlak Islam dan itu bukan kelakuan umat Muslim,” ungkap Panji Gumilang dalam YouTube Al-Zaytun Official, seperti dilihat pada Kamis (6/7/2023).
Panji Gumilang juga secara tegas menolak MUI untuk ikut campur dalam kasus yang sedang menjeratnya.
“Syekh kemudian bertanya, adakah majelis ulama di sini, kalau ada, syekh tidak mau ikut acara ini,” ucapnya.
Terkait hal tersebut, Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah MUI KH. Muhammad Cholil Nafis mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirim surat untuk berkunjung dan melakukan tabayyun ke Pondok Pesantren Al-Zaytun, namun surat tersebut ditolak oleh Panji Gumilang.
“Jadi yang bohong itu kita apa dia gitu? Yang jelas ada suratnya, ada juga balasan dari dia (Panji Gumilang) dari lembaga masjidnya itu bahwa Al-Zaytun itu tidak bisa menerima MUI sampai akhir 2023 karena sibuk dengan kegiatan,” ungkap Cholil Nafis dalam program Catatan Demokrasi di tvOne.
Cholil Nafis mengungkap, MUI tidak hanya satu kali mengirimkan surat dengan maksud ber-tabayyun ke Al-Zaytun, namun seluruh surat tersebut selalu mendapat penolakan dari pihak Panji Gumilang.
Nafis juga dengan tegas menjawab kalau MUI sejauh ini baru mengeluarkan satu fatwa terkait kontroversi Al-Zaytun, adapun fatwa tersebut baru dikeluarkan setelah melewati kajian panjang dan penuh pertimbangan.
“Saya ingin menjawab kepada Panji Gumilang berkenaan dengan mengatakan kita mengeluarkan fatwa kami mengeluarkan fatwa itu baru satu yang kemarin lusa apa yang minggu yang lalu tentang khatib Jumat yang lalu itu hasil kajian,” pungkas Cholil Nafis. (rafa/arrahmah.id)