JAKARTA (Arrahmah.id) – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf mengatakan bahwa pihaknya siap menampung santri Pondok Pesantren Al-Zaytun usai pimpinannya, Panji Gumilang, ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama.
“Dari NU sendiri kami siap kalau nantinya misalnya disuruh menampung siswanya. Di NU ini ada banyak lembaga pendidikan. Saya kira organisasi yang lain juga siap jadi tidak akan ada masalah yang terlalu mengkhawatirkan soal ini,” kata pria yang akrab disapa Gus Yahya, di Gedung PBNU, pada Rabu (2/8/2023).
Gus Yahya juga mengajak semua pihak agar mengikuti jalannya proses hukum Panji Gumilang. Ia menyatakan bahwa polemik Panji Gumilang harus diselesaikan lewat jalur hukum.
“Ikuti saja proses hukumnya, dari awal saya sudah menyatakan juga bahwa masalah ini harus diselesaikan menurut hukum karena ini masalah yang secara substansial sebetulnya rawan dan bisa mempengaruhi psikologi masyarakat secara luas,” ujarnya, seperti dilansir CNNIndonesia.
Ia pun meminta agar aparat penegak hukum segera menyelesaikan kasus ini agar tak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
“Supaya ini tidak berkembang dengan liar sebaiknya kita ikuti secara strict menurut hukum yang ada,” katanya.
Sebagaimana diketahui, pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang menjadi sorotan masyarakat karena dinilai mengajarkan ajaran menyimpang di pesantrennya.
Polemik yang menyeret nama Panji Gumilang terus bergulir sejak beredar video shaf shalat Idul Fitri yang bercampur antara perempuan dan laki-laki, yang kemudian disusul dengan beberapa pernyataan kontroversial yang dilontarkan Panji Gumilang.
Panji Gumilang kemudian dilaporkan ke Bareskrim Polri atas kasus dugaan penistaan agama. Bareskrim Polri kemudian secara resmi menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Penetapan tersangka Panji Gumilang dilakukan setelah gelar perkara yang dihadiri oleh penyidik, Propam, Irwasum, Divkum dan Wasidik Polri.
Usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dari pukul 15.00 WIB sampai dengan 19.30 WIB, dan dilakukan gelar perkara, pukul 21.15 WIB penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai dengan penetapan tersangka.
“Saat ini saudara PG (Panji Gumilang) menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhamdhani Rahardjo Puro.
Dalam perkara penyidik sudah memeriksa 40 saksi dan 17 saksi ahli, di mana penyidik sudah mendapatkan berbagai alat bukti, yaitu bukti elektronik dan keterangan maupun ahli.
“Jadi untuk menempatkan tersangka setidaknya penyidik sudah mengumpulkan tiga alat bukti ditambah satu surat,” ujar Djuhamdhani.
Panji Gumilang dijerat Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Selain itu, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus kini juga mulai menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penyalahgunaan uang zakat yang diduga dilakukan Panji Gumilang. (rafa/arrahmah.id)