JAKARTA (Arrahmah.id) – Panji Gumilang sudah membubuhkan tanda tangan di atas materai mengenai janji untuk bertobat di kasus penodaan agama. Ada 4 poin perjanjian pertobatan yang Pimpinan Ponpes Al-Zaytun itu disampaikan langsung di hadapan MUI Pusat.
Keempat poin pertobatan Panji Gumilang turut disampaikan Pimpinan Ponpes Darul Ilmi Tasikmalaya Ruslan Abdul Gani.
Ruslan diketahui menjadi salah satu pelapor di kasus Panji Gumilang bersama Forum Ulama Tasikmalaya beberapa waktu yang lalu.
“Kita sudah dapat foto surat perjanjian yang ditandatangan PG (Panji Gumilang) dan MUI. Isinya ada 4 poin tentang perjanjian pertobatan Panji Gumilang,” katanya, Kamis (5/10/2023), lansir Detik.com.
Ruslan Abdul Gani menyatakan, poin pertama perjanjian itu berisi Panji Gumilang tidak akan lagi mengembangkan ajaran agama yang bertentangan dengan ajaran agama Islam yang sudah diyakini oleh umat Islam Indonesia. Kemudian menyampaikan permintaan maaf kepada umat Islam dan masyarakat Indonesia terhadap kegaduhan yang telah terjadi.
Selanjutnya, Panji Gumilang secara pribadi dan kelembagaan Pondok Pesantren Al-Zaytun bersedia mendapatkan pembinaan dari Kemenag dan MUI. Dan yang terakhir Panji Gumilang bersedia mencabut gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Ketua PP Muhammdiyah Anwar Abbas.
“Ada 4 poin perjanjiannya, tapi yang kami ikutin di Forum Ulama Tasikmalaya 3 poin itu. Bagi kami ini udah bagus, karena poin tuntutan kita juga sama,” jelas Ruslan Abdul Gani.
Meski telah mendapat foto surat perjanjian pertobatan dari Panji Gumilang, Ruslan Abdul Gani mengungkap Forum Ulama Tasikmalaya masih menunggu salinan surat resmi dari MUI.
Surat itu nantinya yang akan menjadi dasar mereka mencabut laporan dugaan penistaan agama yang telah dilayangkan beberapa waktu lalu.
“Jadi kami nunggu surat resminya. Tapi secara garis besar, sebagai umat manusia, kita memaafkan karena PG sudah mau tobat. Tinggal masalah hukum, itu kami serahkan ke kepolisian,” pungkasnya.
(ameera/arrahmah.id)