JAKARTA (Arrahmah.id) – Menko Polhukam Mahfud MD tidak bergeming, digugat Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang sebesar Rp5 triliun. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu dengan senang hati akan meladeni gugatan Panji Gumilang.
“Biar saja (digugat Rp5 triliun, red). Kami layani secara biasa,” kata Mahfud dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (20/7/2023).
Mahfud menegaskan, ancaman gugatan kepada dirinya tidak serta-merta menggugurkan proses hukum Panji Gumilang. Terlebih, Panji Gumilang diduga kuat melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
“Kami tetap memproses dugaan tindak pidana atas Panji Gumilang dalam tindak pidana pencucian uang atas aset. Berikut rekening yang kini sudah dibekukan,” ucap Mahfud.
Sebelumnya, Panji Gumilang menggugat Mahfud ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Panji Gumilang melayangkan gugatan perdata terkait klasifikasi perbuatan melawan hukum.
Mengutip laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, gugatan Panji Gumilang terdaftar dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Pejabat Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo membenarkan adanya gugatan tersebut.
Ia mengatakan bahwa Panji Gumilang menggugat Mahfud secara immateriil Rp 5 triliun.
“Benar, tapi gugatan materiil Rp5, immateriil Rp 5 triliun,” kata Zulkifli saat dikonfirmasi wartawan.
(ameera/arrahmah.id)