JAKARTA (Arrahmah.id) – Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ikhsan Abdullah, angkat suara terkait gugatan yang dilayangkan oleh pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, panji Gumilang.
Ikhsan menyatakan sah sah saja Panji Gumilang menggugat MUI. Namun, menurutnya gugatan tersebut salah alamat, sebab MUI tidak pernah merugikan pihak Panji Gumilang.
“Sah sah saja kalau Panji Gumilang menggugat. Ya tapi salah alamat karena tidak ada pernyataan yang disampaikan (MUI) pastinya,” kata Ikhsan pada Senin (10/7/2023), seperti dilansir CNNIndonesia.com.
Sebalinya, Ikhsan menilai banyak pernyataan Panji Gumilang yang kontroversial dan memancing keresahan publik.
Ikhsan juga memaparkan bahwa MUI selama ini telah mengajak Panji Gumilang ber-tabayyun atas pernyataan-pernyataanya yang kontroversial tersebut. Namun, ajakan tersebut tidak peernah direspon secara baik oleh Panji Gumilang.
“Kemudian diajak tabayun melalui permohonan bertemu, bersurat kan enggak pernah ditanggapi. Kami datang ke sana tak pernah diterima,” ujar Ikhsan.
Ikhsan menduga, Panji Gumilang saat ini sedang mengalihkan perhatian masyarakat dari kasus dugaan penistaan agama yang menyeretnya.
“Sebenarnya (Panji Gumilang) mengalihkan perhatian saja,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Ikhsan menyatakan MUI siap untuk menghadapi pelbagai gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang. Namun meski demikian, Ikhsan mengatakan sejauh ini belum menerima materi gugatan tersebut.
Ikhsan lantas menyarankan agar Panji Gumilang fokus pada persoalan yang membelitnya di Mabes Polri.
“Mestinya mereka fokus saja pada persoalan yang sedang dihadapi sekarang di Mabes Polri. Jadi enggak ada manfaatnya lah,” pungkasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Panji Gumilang menggugat MUI secara kelembagaan dan Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Gugatan tersebut terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat pada Kamis (6/7) lalu. Perkara itu terdaftar dengan nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. (rafa/arrahmah.id)