JAKARTA (Arrahmah.id) – Majelis Ulama Indonesia Indonesia (MUI) menyiapkan tim untuk hal-hal yang berkaitan dengan proses hukum, termasuk menanggapi gugatan Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun.
Ketua MUI Bidang Informasi dan Komunikasi KH Masduki Baidlowi, mengatakan pihaknya menyilakan Panji untuk melakukan tuntutan hukum.
“Sebagai negara hukum, saya kira dipersilahkan untuk melakukan tuntutan, dan kami dari Majelis Ulama Indonesia sudah menyiapkan tim untuk hal-hal terkait proses hukum,” ujarnya, Selasa (11/7/2023).
Dalam kesempatan itu, Masduki juga menjelaskan bahwa pernyataan Anwar Abbas yang dituntut oleh Panji Gumilang merupakan bentuk klarifikasi.
“Terkait dengan tuntutan Bapak Panji Gumilang terhadap dr Anwar Abbas, pengurus MUI pusat, kami sebagai pengurus MUI menyatakan pertama ini adalah negara hukum, setiap orang punya hak menuntut, kami menyilakan untuk menuntut,” jelas Masduki.
“Tapi setahu saya yang dilakukan oleh Bapak Anwar Abbas itu dalam konteks ingin klarifikasi, bukan untuk sebagaimana yang menjadi tuntutan Bapak Panji Gumilang, lanjutnya.
Menurut Masduki, Anwar Abbas sebagai seorang pejuang Islam berupaya untuk melindungi masyarakat dan kepentingan agama.
“Kedua, Pak Anwar Abbas dalam konteks ini beliau adalah pejuang Islam dan dalam konteks melindungi masyarakat untuk kepentingan Islam,” pungkasnya.
(ameera/arrahmah.id)