JAKARTA (Arrahmah.com) – Pimpinan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI), Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan akta otentik kepengurusan YPI oleh penyidik Bareskrim Polri. Namun demikian Panji belum juga ditahan dengan alasan masih dalam proses pemeriksaan.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Boy Rafli Amar mengatakan, Panji berserta stafnya berinisial AH akan diperiksa sebagai tersangka pada Senin besok (3/7/2011 ), di Bareskrim Polri.
“Pasal sangkaanya terkait dugaan pemalsuan akta otentik ( 263 KUHP),” kata Boy di Jakarta, Sabtu ( 1/7).
Namun Boy mengatakan belum ada kepastian apakah Panji akan ditahan seusai pemeriksaan sebagai tersangka.
“Prinsipnya pemeriksaan dulu. Tentunya berikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk menyiapkan segala sesuatunya terhadap persangkaan-persangkaan yang dituduhkan kepada dia,” ucap Boy.
Boy juga mengungkapkan hingga saat ini pihaknya masih menyelidiki terkait dugaan keterlibatan Panji dalam aktivitas makar terkait jaringan Negara Islam Indonesia (NII) KW9.
“Terkait dugaan makar, alat bukti yang kita kumpulkan sedang kita upayakan menggabungkan dari beberapa fakta hukum yang diperoleh penyidik,” pungkas Boy.
Panji telah diperiksa sebagai saksi Selasa ( 28/6). Saat itu, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat itu dicecar sepuluh pertanyaan seputar pemalsuan dokumen. Panji mengaku tidak tahu menahu soal pemalsuan. Begitu pula dengan keterlibatan NII.
Sebelumnya Panji dilaporkan oleh Imam Supriyanto, pendiri YPI lain, yang mengatakan bahwa Panji melakukan pemalsuan dokumen pendirian YPI Al Zaitun, dimana namanya dicoret dari kepengurusan YPI, padahal ia merasa tidak pernah menghadiri rapat pengurus serta menandatangani surat pengunduran diri.
Imam mengaku pernah 20 tahun bergabung dengan NII dengan jabatan terakhir Menteri Peningkatan Produksi di NII. Setelah ia keluar dari NII berimbas pada dikeluarkannya ia dari YPI.
Sementara itu, Polri telah menangkap Gubernur NII wilayah Jawa Tengah berserta para pengurusnya. Berbagai barang bukti terkait NII KW 9 disita termasuk aliran dana yang diduga mengalir ke Panji. (kom/arrahmah.com)