JAKARTA (Arrahmah.id) – Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP), Ihsan Tanjung, melaporkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana penistaan agama Islam.
Ihsan mengungkapkan laporan tersebut dilayangkan karena Panji Gumilang mengajarkan ajaran agama Islam yang sesat. Hal tersebut didukung oleh surat keputusan yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Saya pikir cukup jelas ya kemarin MUI mengeluarkan surat keputusan bahwa terkait dengan beberapa ajaran yang diberikan oleh Panji Gumilang itu adalah sesat, sesuai keputusan MUI,” ujar Ihsan kepada wartawan di Bareskrim Polri, pada Jumat (23/6/2023).
Selain itu, Ihsan menilai beberapa pernyataan Panji Gumilang telah masuk dalam kategori penistaan agama. Terlebih, pernyataan Panji telah menimbulkan kegaduhan baik di media sosial maupun di lapangan.
Pertama adalah pernyataan Panji Gumilang yang berkaitan dengan diperbolehkan perempuan menjadi khatib saat shalat Jumat.
Kedua, pernyataan Panji yang menyebut kitab suci Al-Qur’an bukan firman dari Allah SWT, melainkan karangan dari Nabi Muhammad SAW.
“Ketiga, terkait dengan persoalan yang dia sampaikan bahwa yang kemarin dilihat ketika Salat Idulfitri di mana istrinya ada di shaf depan yang bergabung dengan laki-laki dan kemudian posisinya berjarak jauh-jauh,” kata Ihsan.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto membenarkan adanya laporan itu dan mengatakan bahwa Polri segera memproses laporan tersebut.
“Ya, kami tindak lanjuti (laporan),” ujar Agus pada Ahad (25/6), seusai menghadiri acara Bhayangkara Fun Walk di Monas, Jakarta Pusat.
Agus juga mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD terkait perkara yang melibatkan pimpinan Ponpes Al-Zaytun.
“Kami siap untuk menerima laporan terhadap aktivitas Pondok Pesantren Al-Zaytun yang diduga melakukan penistaan agama. Nanti kita akan tangani dari sana,” tuturnya.
Dalam kesempatan lain, Mahfud MD juga memaparkan adanya dugaan tindak pidana yang terjadi di Ponpes Al-Zaytun.
“Pertama terjadinya tindak pidana, ada beberapa hal tindak pidana laporan masuk ke Menkopolhukam dan kesimpulan-kesimpulan dari berbagai penelitian nanti dan juga ada laporan resmi yang akan disampaikan ke Polri,” ujar Mahfud MD.
Ia juga menegaskan pihak kepolisian akan segera menangani tindak pidana yang terjadi di Ponpes Al-Zaytun.
“Nah Polri akan menangani tindak pidananya, pasal-pasal apa yang nanti akan menjadi dasar untuk melanjutkan proses pidana nanti akan diumumkan pada waktunya,” lanjutnya.
“Tapi Polri akan mengambil tindakan karena dari semua pintu yang masuk laporan, pelanggaran pidananya dugaannya sudah sangat jelas dan unsur-unsurya sudah diidentifikasi tinggal diklarifikasi nanti di dalam pemanggilan atau pemeriksaan,” pungkasnya. (rafa/arrahmah.id)