JAKARTA (Arrahmah.id) – Mabes Polri melansir kemajuan penanganan kasus yang melibatkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menemukan dugaan tindak pidana yayasan, penggelapan, penyalahgunaan zakat, hingga korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Hasil koordinasi dan analisis transaksi didapat dugaan penyalahgunaan yang terindikasi tindak pidana terkait yayasan, tindak pidana penggelapan, tindak pidana korupsi dana BOS, hingga tindak pidana terkait pengelolaan zakat oleh saudara PG (Panji Gumilang),” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, seperti dilansir Antara, Jumat (21/7/2023).
Menurut Ramadhan, temuan tersebut berdasarkan hasil koordinasi dan analisis mendalam dengan tim dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan ahli tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain itu, penyidik juga telah menggali keterangan melalui wawancara dengan tiga orang saksi. Ketiganya merupakan orang yang mengetahui proses penyaluran dana-dana di Ponpes Al Zaytun.
Pihak lain yang diajak berkoordinasi adalah tiga pejabat Kementerian Agama dan instansi terkait lainnya dalam menyelidiki dugaan penyalahgunaan dana BOS dan zakat.
Selain kasus TPPU, Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) tengah menyelidiki kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang.
Saksi pelapor, Ruslan Abdul Gani dari Tasikmalaya, Jawa Barat, dimintai keterangan oleh penyidik Dittipidum, Jumat (21/7/2023). Seperti diberitakan sebelumnya, Ruslan Abdul Gani melapor ke Polda Jawa Barat.
“Betul saya sedang di Bareskrim, (diperiksa sebagai) lanjutan laporan saya ke Polda Jabar,” kata Ruslan yang merupakan pimpinan Ponpes Darul Ilmi, Tasikmalaya.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro meminta masyarakat bersabar dan mempercayakan pengusutan kasus Al Zaytun kepada kepolisian.
Ia menyebut, penyidikan masih berproses. Pihaknya memerlukan sejumlah bukti pendukung, salah satunya Fatwa MUI dan hasil uji barang bukti di laboratorium forensik (labfor) Polri.
“Fatwa MUI baru kami dapatkan Hari Selasa (18/7/2023) kemarin, itu juga kan bahan pemeriksaan. Kemudian hasil labfor juga baru kami dapatkan,” ujar Djuhandhani.
Menurut Djuhandhani, hasil labfor yang diperoleh akan diuji lagi melalui ahli-ahli yang akan dimintai keterangannya.
“Tentu saja barang-barang ini yang nantinya akan digunakan untuk proses penyidikan, yaitu pada ahli dan lain sebagainya. Saat ini sedang berjalan semua,” kata Djuhandhani.
(ameera/arrahmah.id)