JAKARTA (Arrahmah.id) – Pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu, Panji Gumilang, menjalani sidang dakwaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) di Pengadilan Negeri Indramayu, Kamis (23/1/2025).
Panji didakwa Pasal 70 ayat (1) Junto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan TPPU.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Indramayu, Eko Supramurbada, mengatakan bahwa Panji Gumilang, sebagai Ketua Pembina YPI sejak 2014-2023, telah mengalihkan kekayaan dari yayasan ke rekening pribadinya.
Uang tersebut digunakan untuk membayar cicilan utang.
“Di dakwaan itu, salah satu alasannya adalah untuk membayar utang terdakwa di bank dengan total sekian puluh miliar,” ujar Eko, Kamis.
Panji juga diduga menggunakan uang yayasan untuk membeli aset, salah satunya tanah.
Aset tersebut dibeli atas nama pribadi, keluarga, dan orang-orang yang ada di dalam kepengurusan tindak pidana tersebut.
“Dalam dakwaan, salah satu aliran dananya berasal dari BOS dan beberapa lembaga yang terafiliasi dengan Yayasan Pesantren Indonesia yang didirikan juga oleh terdakwa,” ujar dia.
Panji juga diduga mencampuradukkan kekayaan hasil tindak pidana dengan kekayaan pribadinya yang sah.
(ameera/arrahmah.id)