INDRAMAYU (Arrahmah.id) – Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Indramayu Panji Gumilang, bebas. Panji sebelumnya divonis 1 tahun penjara kasus penodaan agama.
Dikutip dari detikJabar, Panji Gumilang telah menjalani masa tahanan di Lapas Kelas II-B Indramayu. Panji Gumilang dinyatakan bebas murni pada Rabu (17/7/2024).
“Betul, yang bersangkutan bebas murni. Sudah habis masa pidananya,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Jabar, Robianto.
Robi mengungkapkan, Panji Gumilang keluar Lapas Indramayu pada Rabu pagi.
Panji Gumilang sebelumnya ditetapkan bersalah melanggar Pasal 156 a huruf a KUHPidana Undang-Undang Nomor 8 tentang Penodaan Agama.
Panji Gumilang divonis pidana selama 1 tahun penjara, dikurangi selama masa penahanan proses peradilan.
Majelis hakim PN Indramayu pada Rabu (20/3/2024) telah memvonis Panji Gumilang dengan pidana 1 tahun kurungan penjara. Panji Gumilang dinyatakan bersalah dalam kasus penodaan agama.
“Mengadili satu menyatakan Terdakwa Abdussalam Panji Gumilang alias AS Panji Gumilang alias Abdussalam R Panji Gumilang alias Abu Ma’arik alias H Abu Ma’arik tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja di muka umum melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia sebagaimana dalam dakwaan yang terlampir,” kata hakim saat membacakan amar putusannya waktu itu.
(ameera/arrahmah.id)