MAKASSAR (Arrahmah.com) – Panglima Front Pembela Islam (FPI) Sulawesi Selatan, Ustadz Abdul Rahman didakwa melakukan tindak pengeroyokan serta penganiayaan, dan terancam hukuman lima tahun penjara.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaannya digelar di Pengadilan Negeri Makassar pada Selasa (8/11/2011).
Selain Abdul Rahman, dua anggota FPI lainnya, yakni Riswandi dan Arifuddin juga didakwa hal yang sama. Sidang perdana tersebut digelar di Ruang Utama, Cakra, PN Makassar, dan tampak sekitar 50 anggota FPI memadati ruang Cakra untuk mengikuti proses sidang.
Sidang tersebut juga mendapat penjagaan ketat oleh 100 anggota polisi dari Polsek Ujungpandang dibantu dari Polrestabes Makassar. Sidang yang dipimpin oleh Hakim, Andi Makkasau hanya berlangsung sekitar 15 menit. Dakwaan dibacakan oleh Jaksa Muhammad Adnan.
Dalam dakwaannya Jaksa mengklaim bahwa ketiganya telah melakukan penganiayaan dan penganiayaan terhadap pemilik Warung Coto dan Rumah Makan di AP Pettarani, Makassar, pada saat bulan Ramadhan, Agustus yang lalu.
“Dengan demikian, ketiga terdakwa tersebut dijerat dengan pasal 170 dan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” kata Adnan saat membacaan dakwaan.
Menanggapi hal tersebut, pengacara ketiga anggota FPI, Faisal Silenang meminta kepada majelis hakim untuk melakukan penanggungan penahanan terhadap kliennya. Faisal menjamin tidak akan melarikan diri dan akan bersikap pro aktif terhadap proses persidangan. (dbs/arrahmah.com)