WELLINGTON (Arrahmah.com) – Dokumen Panama Papers yang dibocorkan oleh firma hukum Mossac, mengungkapkan bahwa Selandia Baru merupakan pusat dari jaringan perusahaan yang digunakan oleh kaum hartawan untuk mengalirkan dana.
Hasil dari penyelidikan gabunga antara Radio New Zealand, TVNZ, dan jurnalis investigasi, Nicky Hager, menunjukkan bahwa Mossack Fonseca secara aktif mempromosikan Selandia Baru sebagai tempat yang baik untuk berbisnis karena status bebas pajak, kerahasiaan tinggi, dan keamanan hukum di negara itu.
Perdana Meteri Selandia Baru John Key didesak untuk segera bertindak setelah media lokal menganalisis 61 ribu dokumen yang berkaitan dengan selandia Baru dari bocoran data Mossack Fonseca.
Pemimpin partai oposisi di Selandia Baru, Andrew Little, mengatkan bahwa pemerintah harus bertindak untuk mepertahankan reputasi Selandia Baru dengan menghapus semua sistem yang dapat membuat negara kami terlibat dalam jaringan global penghindar pajak.
Sebagaimana dilansir Reuters pada Senin (9/5/2016), kerangka hukum Selandia Baru memungkinkan negara itu menjadi bagian dari struktur internasional untuk menghindari pajak karena dana asing tidak dikenai pajak di sana.
Setelah Panama Paper menggarisbawahi sejumlah rentannya kerangka hukum negara itu terkait struktur penggelapan pasak internasional, di mana lembaga pendanaan asing di negara ini tidak dikenai pajak, Selandia Baru akhirnya mulai meninjau kembali aturan dagang asing sejak bulan lalu.
Namun, menurut salah satu pemimpin Partai Hijau, James Shaw, peninjauan itu tak berjalan jauh. Ia mendesak PM John key untuk berhenti membela industri penghindar pajak.
Pemerintah di berbagai negara mulai melakukan penyelidikan atas kemungkinan penyalahgunaan finansial bagi kaum hartawa setelah 11,5 juta dokumen dari Mossack Fonseca itu bocor.
Bocoran tersebut mengungkap pengaturan finansial dari beberapa tokoh besar, seperti Vladimir Putin, David Cameron, Preside China Xi Jinping, putra Perdana Menteri Malaysia (Najib Razak), serta Presiden Ukraina Petro Proshenko. (fath/arrahmah.com)