YERUSALEM (Arrahmah.com) – Menteri Luar Negeri Palestina Riyad Al-Maliki pada Selasa (22/5/2018) mengajukan permintaan pada Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) untuk menyelidiki dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang terkait dengan kebijakan pemukiman ‘Israel’.
Al-Maliki, yang tiba di Belanda kemarin, mengatakan Otoritas Palestina ingin penyelidikan dibuka “tanpa penundaan”.
Sebuah laporan pada hari yang sama (22/5) mengatakan bahwa permintaan ini mengacu pada pengusiran paksa warga Palestina, pembunuhan di luar hukum, perampasan tanah dan properti secara ilegal, pembongkaran rumah-rumah dan properti lainnya milik warga Palestina, pembunuhan sewenang-wenang terhadap para pengunjuk rasa damai, dan kebijakan massa penahanan sewenang-wenang serta penyiksaan.
Sang menteri bertemu dengan penuntut ICC Fatou Bensouda pagi ini (22/5) seminggu setelah lebih dari 60 orang Palestina tewas oleh tembakan ‘Israel’ ketika mereka mengambil bagian dalam protes damai di sepanjang pagar perbatasan Gaza-‘Israel’.
Bensouda pekan lalu bersumpah bahwa dia menyaksikan kerusuhan di Gaza secara kasat mata dan akan “mengambil tindakan apa pun” untuk mengadili kejahatan.
“Staf saya dengan waspada mengikuti perkembangan di lapangan dan merekam setiap dugaan kejahatan yang dapat masuk ke dalam yurisdiksi pengadilan,” dia memperingatkan dalam sebuah pernyataan kepada AFP.
“Kekerasan harus dihentikan,” ia bersikeras, mendesak “semua yang berkepentingan untuk menahan diri”. Ia pun meminta pasukan pertahanan ‘Israel’ untuk menghindari penggunaan kekuatan yang berlebihan.” (Althaf/arrahmah.com)