DEN HAAG (Arrahmah.com) – Utusan Palestina untuk PBB mengatakan pada Jum’at (2/1/2014) bahwa ia secara resmi menyampaikan permohonan kepada PBB untuk bergabung dengan Mahkamah Pidana Internasional, atau ICC, sebagaimana dilansir oleh Anadolu Agency.
“Kami merasa terhormat bahwa kami menjadi pihak yang ke-123 yang bergabung dengan ICC, yang akan berlaku efektif sekitar 60 hari dari sekarang,” kata Riyad Mansour kepada wartawan setelah pertemuan dengan kepala urusan hukum PBB Stephen Mathias.
Langkah ini dilakukan dua hari setelah Presiden Otoritas Palestina Mahmoud Abbas menandatangani Statuta Roma – perjanjian pendirian ICC – beserta dengan 20 kesepakatan dan organisasi internasional.
Mansour mengatakan bergabung dengan ICC yang berbasis di Den Haag sebagai sebuah upaya damai dan pilihan legal untuk mencari keadilan.
Tawaran keanggotaan tersebut menyusul penolakan Dewan Keamanan PBB terhadap rancangan resolusi Palestina yang menyerukan batas waktu tiga tahun untuk mengakhiri puluhan tahun pendudukan “Israel” di tanah Palestina.
Keanggotaan penuh di ICC akan memungkinkan Palestina untuk mengajukan tuntutan terhadap “Israel” atas kejahatan perang.
Pengadilan Pidana Internasional didirikan pada tahun 1998 sebagai pengadilan terakhir untuk menuntut pelanggaran yang paling keji dalam suatu kasus saat pengadilan nasional gagal.
Mansour mengatakan bahwa Statuta Roma menganggap kegiatan pemukiman ilegal sebagai kejahatan perang, mengacu pada pembangunan pemukiman “Israel” di Tepi Barat yang diduduki.
“Israel” menduduki Al-Quds dan Tepi Barat selama Perang Timur Tengah 1967. Dalam sebuah langkah yang tidak pernah diakui oleh masyarakat internasional.
Hukum internasional memandang Tepi Barat dan Al-Quds sebagai wilayah yang diduduki dan menganggap pembangunan permukiman Yahudi di tanah tersebut adalah ilegal.
“Kami akan mencari keadilan melalui ketentuan dalam Statuta Roma, dan kasus-kasus lain akan dirujuk ke ICC,” kata Mansour.
Perdana Menteri “Israel” Benjamin Netanyahu, pada Kamis (1/1) mendesak pengadilan untuk menolak permohonan Palestina dengan alasan bahwa Otoritas Palestina bukanlah negara.
Mansour, mengatakan, “yang bergabung dengan ICC adalah sebuah negara, dan negara itu adalah negara Palestina.”
(ameera/arrahmah.com)