YERUSALEM (Arrahmah.com) – Organisasi Pelarangan Senjata Kimia (OPCW) pada Rabu (23/5/2018) mengumumkan bahwa Palestina telah menjadi anggota organisasi dalam lingkup dokumen yang diserahkan oleh Kementerian Luar Negeri Palestina pada 17 Mei.
OPCW dalam sebuah pernyataan tertulis mengatakan bahwa penerimaan Palestina dalam OPCW akan mulai berlaku pada 16 Juni mendatang, lansir Anadolu Agency.
Otoritas Palestina telah memutuskan untuk bergabung dengan sejumlah lembaga dan organisasi internasional melawan pemindahan kedutaan besar AS ke Yerusalem dan serangan “Israel” yang menewaskan 65 orang Palestina dalam demonstrasi damai di perbatasan Gaza pada 14 Mei lalu. (fath/arrahmah.com)