DEN HAAG (Arrahmah.id) — Menteri Luar Negeri (Menlu) Palestina Riyad al-Maliki mengatakan kepada Mahkamah Internasional (ICJ), dalam sidang pada Senin (19/2/2024) waktu setempat, bahwa rakyat Palestina menderita atas “kolonialisme dan apartheid” yang terjadi di bawah pendudukan Israel.
Al-Maliki pun menyerukan kepada Mahkamah Internasional untuk memerintahkan Israel agar segera mengakhiri pendudukan atas wilayah-wilayah Palestina.
Dilansir AFP (19/2), hal itu disampaikan Al-Maliki saat menyampaikan argumennya dalam sidang Mahkamah Internasional, yang merupakan badan peradilan utama Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), untuk mempertimbangkan konsekuensi hukum dari pendudukan Israel atas wilayah-wilayah Palestina.
“Rakyat Palestina telah menanggung kolonialisme dan apartheid… Ada orang-orang marah dengan kata ini. Mereka seharusnya mara dengan kenyataan yang kami derita,” ucap Al-Maliki dalam argumennya di hadapan panel hakim Mahkamah Internasional di Den Haag.
Mahkamah Internasional menggelar persidangan selama sepekan ke depan untuk mendengarkan pendapat dari 52 negara soal konsekuensi hukum dari pendudukan Israel atas wilayah-wilayah Palestina. Masing-masing negara itu akan menyampaikan argumen di hadapan para hakim Mahkamah Internasional.
Negara-negara yang hadir mencakup Amerika Serikat (AS) yang merupakan sekutu dekat Israel, kemudian juga Rusia dan China. Persidangan ini digelar di Peace Palace di Den Haag, yang merupakan tempat kedudukan Mahkamah Internasional.
Al-Maliki, dalam pernyataannya, mendesak Mahkamah Internasional untuk menetapkan pendudukan Israel itu ilegal dan memerintahkan penghentian pendudukan itu “dengan segera, secara total dan tanpa syarat”.
“Keadilan yang tertunda adalah keadilan yang ditolak, dan rakyat Palestina sudah terlalu lama tidak mendapatkan keadilan,” ucap Al-Maliki dalam argumennya.
“Inilah waktunya untuk mengakhiri standar ganda yang sudah terlalu lama membelenggu masyarakat kami,” cetusnya.
Persidangan ini digelar setelah Majelis Umum PBB pada Desember 2022 lalu meminta Mahkamah Internasional memberikan “saran pendapat” yang tidak mengikat mengenai “konsekuensi hukum yang muncul dari kebijakan dan praktik Israel di Wilayah Pendudukan Palestina, termasuk Yerusalem Timur”.
Sidang ini berbeda dan terpisah dengan gugatan yang diajukan Afrika Selatan yang menuduh Israel melakukan genosida terhadap Palestina dalam serangannya di Jalur Gaza. Pada Januari lalu, Mahkamah Internasional memerintahkan Tel Aviv untuk melakukan segala upaya dalam mencegah genosida dan mengizinkan bantuan kemanusiaan masuk ke Jalur Gaza, namun tidak memerintahkan gencatan senjata.
Pekan lalu, Mahkamah Internasional menolak upaya Afrika Selatan untuk menerapkan tindakan tambahan terhadap Israel, namun menegaskan kembali perlunya Tel Aviv untuk melaksanakan putusannya secara menyeluruh.
Dalam persidangan terbaru ini, Mahkamah Internasional diminta untuk mempertimbangkan dua pertanyaan utama.
Pertama, Mahkamah Internasional harus memeriksa konsekuensi hukum dari apa yang disebut oleh PBB sebagai “pelanggaran berkelanjutan yang dilakukan oleh Israel terhadap hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib mereka sendiri”.
Hal ini berkaitan dengan “pendudukan berkepanjangan, permukiman dan aneksasi wilayah Palestina yang diduduki sejak tahun 1967” dan “langkah-langkah yang bertujuan mengubah komposisi demografi, karakter dan status Kota Suci Yerusalem”.
Kedua, Mahkamah Internasional harus memberikan saran soal bagaimana tindakan Israel “mempengaruhi status hukum pendudukan” dan apa konsekuensinya bagi PBB dan negara-negara lainnya.
Mahkamah Internasional akan memutuskan “segera” mengenai persoalan tersebut, kemungkinan pada akhir tahun ini.(hanoum/arrahmah.id)