ISLAMABAD (Arrahmah.com) – Senat Pakistan menyetujui RUU yang mewajibkan pendidikan bahasa Arab di sekolah dasar dan menengah di seluruh Islamabad (1/2/2021).
Menurut RUU yang diajukan oleh anggota Senat Javed Abbasi, bahasa Arab harus diajarkan mulai dari kelas satu hingga kelas lima sekolah dasar dan siswa kelas enam hingga sebelas juga harus belajar kosakata bahasa Arab.
Berbicara di Senat, Abbasi beralasan karena Al Quran dan shalat menggunakan bahasa Arab, bahasa terbesar kelima di dunia dan bahasa resmi dari 25 negara.
Dengan menekankan kebutuhan siswa untuk belajar bahasa Arab, dia mengatakan bahwa jika orang tidak memahami Al Quran, negara akan menghadapi masalah.
“Jika masyarakat kami belajar bahasa Arab, lebih banyak dari mereka yang bisa mendapatkan pekerjaan di negara-negara Timur Tengah,” tambahnya, seperti dikutip dari The Nation (1/2).
Dalam teks RUU tersebut menyatakan bahwa Menteri Pendidikan Pakistan harus menerapkan undang-undang tersebut dalam waktu enam bulan. (Hanoum/Arrahmah.com)