ISLAMABAD (Arrahmah.id) — Pengadilan Pakistan memvonis mati enam terdakwa dalam kasus penyerangan terhadap manajer pabrik di Sri Lanka pada Desember 2021. Kasus ini menyoroti kontroversi seputar penistaan agama.
Pengadilan Pakistan pada Senin (18/4/2022) menjatuhkan hukuman mati kepada enam pria yang telah melakukan penyerangan terhadap warga negara Sri Lanka Priyantha Kumara pada Desember 2021.
Hukuman seumur hidup juga dijatuhkan kepada setidaknya tujuh terdakwa lainnya dan setidaknya 67 orang lainnya dijatuhi hukuman penjara dua tahun. Sementara, seorang terdakwa mendapat vonis bebas. Kumara bekerja sebagai manajer di sebuah pabrik di kota industri Sialkot.
Menurut beberapa laporan, sekelompok pekerja menuduhnya melakukan penistaan agama dan menyebut dia telah menodai Islam.
Puluhan pelaku memukuli Kumara dan kemudian membakar tubuhnya. Menurut surat kabar Pakistan Dawn (18/4), jaksa memiliki sejumlah bukti karena banyak dari terdakwa yang mengabadikan aksi keji tersebut dalam video dan foto.
Puluhan saksi juga memberikan keterangan, termasuk seorang pria yang sia-sia berusaha menyelamatkan Kumara.
Di Pakistan, penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW dapat berakibat hukuman mati dan hukuman seumur hidup.
Pada Januari lalu, pengadilan Pakistan menghukum mati seorang perempuan berusia 26 tahun karena diduga membagikan karikatur tokoh agama di platform pesan WhatsApp. Kemudian pada Februari, massa menyerang orang dengan gangguan jiwa di sebuah desa terpencil di distrik Khanewal di provinsi Punjab, dan merajamnya sampai mati karena diduga mencoba membakar salinan Al Qur’an.
Namun, kritikus baik di dalam maupun di luar Pakistan telah mengkritik undang-undang tersebut karena tidak jelas dan terkadang digunakan untuk menargetkan kelompok minoritas atau aksi balas dendam. (hanoum/arrahmah.id)