ISLAMABAD (Arrahmah.com) – Pakistan pada Selasa (13/8/2019) meminta Dewan Keamanan PBB untuk melakukan pertemuan darurat membahas keputusan India untuk mencabut status khusus Jammu dan Kashmir, wilayah Himalaya yang telah lama menjadi titik nyala hubungan antara kedua negara tetangga yang bersenjatakan nuklir.
Pemerintah India di bawah pimpinan Perdana Menteri Narendra Modi dari partai Hindu garis keras Bharatiya Janata (BJP) memblokir hak negara bagian Jammu dan Kashmir untuk membingkai hukumnya sendiri dan memungkinkan orang yang bukan penduduk untuk membeli properti di sana. Saluran telepon, internet dan jaringan televisi telah diblokir sejak keputusan pada 5 Agustus dan ada pembatasan pada setiap pergerakan dan pertemuan.
“Pakistan tidak akan memprovokasi konflik. Tetapi India seharusnya tidak salah mengira bahwa kita berdiam karena kita lemah,” Menteri Luar Negeri Pakistan, Shah Mahmood Qureshi, menulis dalam sebuah surat kepada Dewan Keamanan, seperti dikutip Reuters.
“Jika India memilih untuk menggunakan lagi kekuatan, Pakistan wajib untuk menanggapi, sebagai pembelaan diri, dengan semua kemampuannya,” katanya, seraya menambahkan bahwa “mengingat implikasi berbahaya ini” Pakistan meminta pertemuan itu.
Sebelumnya pada Sabtu (10/8) Pakistan mengatakan bahwa pihaknya mendapat dukungan Cina untuk tindakan tersebut.
Sementara itu, Menteri Luar Negeri Polandia Jacek Czaputowicz, sebagai presiden Dewan Keamanan untuk bulan Agustus, mengatakan kepada wartawan di PBB pada Selasa (13/8) bahwa dewan telah menerima surat dari Pakistan dan “akan membahas masalah itu dan mengambil keputusan yang tepat.”
Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres telah meminta India dan Pakistan untuk menahan diri dari setiap langkah yang dapat mempengaruhi status khusus Jammu dan Kashmir. Guterres juga mengatakan dia prihatin dengan laporan pembatasan di sisi Kashmir yang dikuasai India.
DK PBB mengadopsi beberapa resolusi pada tahun 1948 dan pada 1950-an tentang perselisihan antara India dan Pakistan di kawasan itu, termasuk yang mengatakan referendum harus diadakan untuk menentukan masa depan Kashmir yang sebagian besar Muslim.
Resolusi lain juga menyerukan kedua belah pihak “menahan diri untuk tidak membuat pernyataan dan melakukan atau mengizinkan tindakan apa pun yang dapat memperburuk situasi.”
Pasukan penjaga perdamaian PBB telah dikerahkan sejak 1949 untuk mengamati gencatan senjata antara India dan Pakistan di Jammu dan Kashmir. (Althaf/arrahmah.com)