ISLAMABAD (Arrahmah.com) – Pakistan pada Selasa (13/8/2019) meminta DK PBB untuk menggelar sidang darurat atas keputusan India mencabut status otonomi Kashmir yang dinilai bisa menjadi “bahaya yang segera” bagi perdamaian internasional, dan bisa menjurus pada pembersihan etnis dan genosida di kawasan yang penduduknya mayoritas Islam itu.
Menteri Luar Negeri Pakistan Shah Mahmood Qureshi mengecam “tindakan agresif” pemerintah India baru-baru ini dan mengatakan bahwa India dengan terang-terangan melanggar status kawasan Jammu dan Kashmir yang diakui secara internasional.
Tuduhan Qureshi itu dimuat dalam surat yang ditujukan pada Dewan Keamanan. Ia amenyebut India menjalankan “ideologi yang rasis” yang bertujuan menjadikan Kashmir yang penduduknya mayoritas Muslim menjadi kawasan yang dikuasai kelompok Hindu.
“Tindakan India tanggal 5 Agustus itu telah membuka jalan untuk mencapai tujuan politik fasis ini,” ujar Qureshi.
Ia memperingatkan bahwa usaha India tersebut akan mendapat tentangan kuat dari warga Muslim Kashmir, dan penindasan yang akan dilakukan oleh pasukan pendudukan India akan menjurus pada pembersihan etnis dan genosida.
Qureshi mengatakan, Dewan Keamanan PBB punya kewajiban untuk mencegah terulangnya peristiwa seperti di Rwanda dan Srebrenica, dimana terjadi pembersihan etnis dan genosida pada 1994 dan 1995.
India dan Pakistan yang sama-sama punya senjata nuklir telah terlibat perang beberapa kali karena soal Kashmir itu.
(ameera/arrahmah.com)