ISLAMABAD (Arrahmah.com) – Sebuah pengadilan di Pakistan telah menghukum mati seorang pria Kristen atas dugaan menghujat agama yang memicu kerusuhan di kota kedua terbesar di negara itu, kata pengacaranya sebagaimana dilansir oleh The Guardian, Kamis (27/3/2914).
Sawan Masih dihukum karena menghina Nabi Muhammad selama percakapan dengan seorang teman Muslimnya di Joseph Colony kawasan Lahore pada Maret tahun lalu.
Lebih dari 3.000 Muslim mengamuk dan membakar sekitar 100 rumah keluarga Kristen di Joseph Colony, setelah dugaan terhadap Masih muncul.
Naeem Shakir, salah satu pengacara Masih, mengatakan kepada AFP: “Hakim telah mengumumkan hukuman mati bagi Sawan Masih. Kami akan mengajukan banding di pengadilan tinggi Lahore.”
Pakistan memiliki hukum yang ketat terhadap memfitnah Islam, termasuk hukuman mati karena menghina Nabi Muhammad.
Masih telah mempertahankan bahwa dirinya tidak bersalah dan menyatakan alasan sebenarnya atas tuduhan penodaan agama merupakan sengketa properti antara dia dan temannya.
Tidak ada yang tewas dalam kerusuhan di Joseph Colony tahun lalu, namun insiden tersebut menyoroti sensitivitas penodaan agama di Pakistan.
Sebuah laporan terbaru dari sebuah panel penasehat pemerintah AS mengatakan bahwa Pakistan menggunakan undang-undang penghujatan agama lebih ketat daripada di negara lain di dunia. Tercatat sebanyak 14 orang terpidana mati dan 19 orang lainnya menjalani hukuman seumur hidup karena menghina Islam.
(ameera/arrahmah.com)