PAKISTAN (Arrahmah.com) – Sebuah Pengadilan Anti-Terorisme atau Anti-Terrorism Court (ATC), pada Sabtu (17/1/2015), menjatuhkan hukuman mati terhadap dua pejuang Tehreek-i-Taliban Pakistan (TTP), Moavia dan Abdullah, yang telah melancarkan serangan mematikan di tempat ibadah aliran sesat Ahmadiah pada tahun 2010, lapor WB.
Kemarin, sebagaimana dilaporkan oleh Dawn, ATC mendakwa Abdullah dengan sembilan tuduhan, sedangkan Moavia dengan tujuh tuduhan. Keduanya juga dipaksa menyerahkan denda sebesar Rs 3,3 juta.
Sidang ATC berlangsung di Penjara Kot Lakhpat di mana keduanya ditahan. Pengadilan itu juga telah menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama tujuh tahun.
Total mereka yang dieksekusi adalah 17 orang sejak pemerintah mengakhiri moratorium hukuman mati sejak Taliban menewaskan lebih dari 100 anak-anak di sebuah sekolah di kota Peshawar pada 16 Desember lalu.
Menurut data pemerintah; lebih dari 8.000 narapidana menunggu eksekusi di penjara-penjara Pakistan.
(banan/arrahmah.com)