ISLAMABAD (Arrahmah.com) – Pemerintah Pakistan telah memberikan pengekangan bepergian kepada diplomat Amerika. Hal ini merupakan indikasi lain dari gangguan yang terjadi dalam hubungan antara kedua negara sejak serangan Amerika pada 2 Mei lalu yang diklaim menewaskan pemimpin Al Qaeda, Syaikh Usamah bin Laden.
Sebuah surat dari Departemen Luar Negeri bertanggal 13 Juni 2011 yang dikirim ke Kedutaan Besar Amerika menyatakan bahwa semua diplomat saat ini harus mengantongi izin khusus untuk meninggalkan ibukota, kutip AP.
Pembatasan ini dinilai akan menjadi bentuk pelanggaran terhadap Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik yang mengharuskan negara tuan rumah untuk memberikan izin kepada diplomat asing di negerinya, kecuali untuk daerah terlarang. (althaf/arrahmah.com)