ISLAMABAD (Arrahmah.com) – Pakistan melarang berbagai perayaan Hari Valentine dan pemberitaan media seputar perayaan itu untuk tahun kedua berturut-turut, setelah pengadilan menyatakan Hari Valentine tidak Islami.
Badan Pengatur Media Elektronik Pakistan (Pemra) mengeluarkan peringatan pada Rabu (7/2/2017), melarang stasiun televisi dan radio untuk menyiarkan perayaan tersebut.
“Tidak boleh ada perayaan resmi maupun yang diselenggarakan di tempat umum,” kata Pemra.
Pelarangan ini diterapkan setelah Pengadilan Tinggi Islamabad tahun lalu, menyusul petisi dari seorang warga negara yang mengatakan hari libur 14 Februari adalah budaya impor dari Barat dan “tidak sesuai dengan ajaran Islam.”
Abdul Waheed mengajukan kasus ini pada awal 2017 yang mengatakan bahwa Hari Valentine menyebarkan “amoralitas, ketelanjangan dan ketidaksenonohan”.
Presiden Pakistan Mamnoon Hussian mengatakan dalam kasus tersebut: “Hari Valentine tidak ada kaitannya dengan budaya kita dan hal itu harus dihindari.”
Beberapa partai, termasuk Jamiat Ulama-e-Islam, beberapa tahun terakhir melakukan pawai untuk memprotes hari libur itu.
“Kami umat Muslim. Agama kami melarang hal-hal, seperti perayaan Hari Valentine,” kata Taufeeq Leghari, yang sedang menunggu kendaraan umum dekat sebuah kios bunga segar di Rawalpindi, berdekatan dengan Islamabad, lansir express.
(ameera/arrahmah.com)