ISLAMABAD (Arrahmah.com) – Pakistan pada Senin (5/8/2019) mengutuk langkah India untuk menghapus status khusus Kashmir dan menyebutnya “ilegal”, serta bersikeras bahwa Kashmir adalah wilayah sengketa yang diakui secara internasional.
“Tidak ada langkah sepihak oleh Pemerintah India yang dapat mengubah status yang disengketakan ini … Sebagai pihak dalam perselisihan internasional ini, Pakistan akan menggunakan semua opsi yang mungkin untuk melawan langkah-langkah ilegal,” kata kementerian luar negeri dalam sebuah pernyataan.
Ia menambahkan bahwa langkah itu, yang “sangat ditolak dan dikutuk oleh Islamabad,” tidak akan “dapat diterima oleh orang-orang Jammu & Kashmir dan Pakistan.”
“Pakistan menegaskan kembali komitmen tetapnya pada dukungan politik, diplomatik, dan moralnya kepada orang-orang dari Jammu dan Kashmir yang diduduki untuk mewujudkan hak mereka yang tidak dapat dicabut untuk menentukan nasib sendiri,” kata pernyataan itu.
Keputusan India untuk menghapus Kashmir dari otonomi khusus yang telah dinikmati selama tujuh dekade juga telah memicu kecaman di Twitter Pakistan.
Menteri HAM Pakistan Shireen Mazari mencap langkah itu sebagai “aneksasi ilegal” dalam sebuah tweet. (Althaf/arrahmah.com)