ISLAMABAD (Arrahmah.id) – Media Pakistan telah melaporkan dimulainya proses deportasi para pengungsi Afghanistan dari Pakistan.
Perkembangan ini terjadi meskipun ada laporan dari Associated Press, yang menyebutkan penangguhan proses deportasi selama sepuluh hari.
Menurut laporan dari The Express Tribune, “Pakistan saat ini menampung 2,1 juta pengungsi Afghanistan yang terdokumentasi, dan banyak pengungsi lainnya yang tinggal di negara ini tanpa dokumen resmi. Sekitar 1,3 juta dari pengungsi ini telah menerima kartu Bukti Pendaftaran, dengan lebih dari setengahnya tinggal di Khyber-Pakhtunkhwa (K-P).”
Pada saat yang sama, beberapa pengungsi Afghanistan yang memiliki dokumen “ACC” (Kartu Warga Negara Afghanistan) menyatakan bahwa mereka belum siap untuk kembali ke Afghanistan.
Mir Miyakhel, seorang pengungsi Afghanistan di Pakistan, mengatakan: “Saya berharap pemerintah Pakistan mempertimbangkan kembali keputusannya dan menghentikan pemulangan paksa sehingga warga Afghanistan dapat memperoleh tempat tinggal yang layak di tanah air mereka.”
Malak Awwal Shinwari, seorang pengungsi Afghanistan lainnya di Pakistan, mengatakan: “Pengungsi Afghanistan tidak merasakan kegembiraan Idul Fitri karena mereka tidak dapat mengatur urusan mereka dalam satu bulan atau dalam waktu dua puluh hari. Pencari suaka Afghanistan di sini sangat terlibat dalam bisnis mereka dan telah menghabiskan waktu bertahun-tahun di negara ini.”
Sementara itu, sejumlah aktivis hak-hak pengungsi menyebut deportasi paksa tersebut sebagai pelanggaran hukum dan konvensi internasional.
Mohammad Khan Mohammadzai, seorang aktivis hak-hak pengungsi, menyatakan: “Tekanan yang terjadi saat ini terhadap para pengungsi mengindikasikan bahwa kedua pemerintah harus bertindak sesuai dengan prinsip-prinsip bertetangga dan nilai-nilai Islam. Tindakan yang dilakukan saat ini terhadap para pengungsi bertentangan dengan hukum internasional.”
Media Pakistan juga melaporkan bahwa kepala polisi Rawalpindi telah memerintahkan penangkapan dan deportasi para pengungsi Afghanistan yang tidak berdokumen. (haninmazaya/arrahmah.id)