PAKISTAN (Arrahmah.com) – Sebuah pengadilan di kota Rawalpindi, Pakistan, telah menjatuhi hukuman mati terhadap seorang pria setelah ditemukan bersalah melakukan tindakan penodaan terhadap agama Islam.
Mohamamd Asghar (65), seorang berkewarganegaraan Inggris namun asal Pakistan, ditangkap di Sadiqabad pada 2010 oleh polisi karena menulis surat yang mengklaim bahwa dirinya adalah seorang nabi, demikian sebagaimana dilansir Khaama Press.
Asghar menerima hukumannya pada Jum’at (24/1/2014), namun pengacaranya mengajukan keringanan hukuman atas klaim bahwa ia memiliki sejarah sakit jiwa, tetapi hal tersebut dibantah oleh pihak medis.
Pengadilan khusus di Rawalpindi juga menolak klaim bahwa Asghar memiliki masalah kejiwaan, ia dengan tegas mengaku sebagai nabi di depan pengadilan.
“Bakhan Asghar mengklaim menjadi seorang nabi di dalam pengadilan. Ia mengaku di depan hakim,” kata Javed Gul, seorang jaksa pemerintah, kepada AFP.
“Bahkan Asghar biasa menulisnya di kartu namanya,” tambah Gul.
Di Pakistan, ada undang-undang penodaan agama yang mengancam siapa saja yang menghina Islam mendapatkan hukuman mati. (siraaj/arrahmah.com)