ISLAMABAD (Arrahmah.com) – Pengadilan anti-terorisme Pakistan hari ini (16/7/2019) memberikan jaminan kepada Hafiz Saeed yang diklaim sebagai dalang serangan teror Mumbai.
Hafiz Saeed awal bulan ini diadili bersama dengan 12 lainnya yang diduga kaki tangannya atas dugaan pendanaan ‘teror’. Ia menghadapi 23 kasus terkait ‘teror’ di Pakistan. Namun dia diberikan jaminan karena pemerintah tidak memberikan bukti konkret kepada pengadilan.
Laporan media Pakistan mengatakan bahwa pengadilan anti-terorisme Lahore memberikan jaminan pra-penangkapan kepada Hafiz Saeed, yang juga merupakan pemimpin Jamat ud Dawa (JuD), sebuah front Lashkar-e-Taiba. Kasus tersebut, menurut laporan, berkaitan dengan penggunaan tanah secara ilegal oleh JuD untuk madrasah.
Awal bulan ini, departemen anti-terorisme Pakistan mengatakan telah mendaftarkan 23 kasus terhadap Hafiz Saeed dan 23 lainnya karena menggunakan lima yayasan untuk “mengumpulkan dana untuk pendanaan terorisme”.
Dikatakan bahwa dana yang dikumpulkan oleh Hafiz Saeed dan kaki tangannya melalui yayasan ini digunakan untuk membiayai Lashkar-e-Taiba, yang melakukan serangan ‘teror’ termasuk serangan Mumbai 2008 di India.
Aksi melawan Hafiz Saeed mengikuti tekanan dari FATF, yang pada tahun 2018 menempatkan Pakistan pada “daftar abu-abu” negara-negara atas pembiayaan ‘terorisme’. Pada bulan Juni tahun ini, FATF memberi Pakistan tenggat waktu hingga Oktober tahun ini untuk membuktikan bahwa Islamabad telah meningkatkan upayanya untuk menghadapi kegagalan pendanaan teror.
Hafiz Saeed sendiri adalah pendiri Lashkar-e-Taiba dan PBB memasukkannya ke dalam daftar ‘teroris’ global. AS telah mengumumkan hadiah sebesar $ 10 juta untuk memberikan bukti yang mengarah pada keyakinannya. Tetapi media melansir dia telah menikmati perlindungan aktif dari militer Pakistan, yang telah membebaskan Hafiz Saeed beberapa kali setelah menangkapnya di masa lalu. (Althaf/arrahmah.com)