ISLAMABAD (Arrahmah.com) – Pengadilan Pakistan Senin (13/1/2020) membatalkan hukuman mati yang dijatuhkan kepada mantan penguasa militer Pervez Musharraf atas tuduhan pengkhianatan, kata seorang jaksa penuntut kepada AFP.
Menurutnya, pengadilan khusus yang menetapkan vonis Musharraf tahun lalu tidak konstitusional.
Putusan semula menandai pertama kalinya seorang mantan pemimpin angkatan bersenjata menghadapi hukuman karena pengkhianatan di Pakistan, di mana militer mempertahankan pengaruh kuat dan para perwira senior sering dianggap kebal dari penuntutan.
Putusan ini menyebabkan gelombang kontroversi. Musharraf – yang diasingkan di Dubai – menyebutnya sebagai “pembalasan dendam” dan militer menyatakan kekecewaannya.
Pengadilan Tinggi di kota timur Lahore memutuskan vonis itu “ilegal” pada Senin (13/1).
“Pengajuan pengaduan, konstitusi pengadilan, pemilihan tim penuntut adalah ilegal, dinyatakan ilegal … Dan pada akhirnya penghakiman penuh telah dikesampingkan,” ujar jaksa yang mewakili pemerintah , Ishtiaq A. Khan, kepada AFP.
“Ya, dia orang bebas. Saat ini tidak ada lagi hukuman terhadapnya,” tambah Khan.
Jaksa penuntut memiliki opsi untuk mengajukan kasus baru terhadap Musharraf dengan persetujuan Kabinet federal.
Pengadilan pengkhianatan – yang dimulai pada tahun 2013 dan hanya satu dari beberapa yang melibatkan Musharraf – berpusat pada keputusannya untuk menunda konstitusi dan memberlakukan aturan darurat versinya sendiri pada tahun 2007. Kasus ini berlangsung selama bertahun-tahun di tengah penundaan berulang sampai pengumuman kejutan tahun lalu.
Aturan darurat ini telah memicu protes luas terhadap Musharraf, yang akhirnya mengarah pada pengunduran dirinya dalam menghadapi proses penyelidikan.
Musharraf pertama kali mengambil alih kekuasaan setelah mengusir perdana menteri Nawaz Sharif dalam kudeta tak berdarah pada tahun 1999.
Jenderal itu menjadi sekutu penting AS dalam “perang melawan teror” setelah serangan 11 September dan dikabarkan lolos dari setidaknya tiga upaya pembunuhan Al-Qaeda selama sembilan tahun menjabat. (Althaf/arrahmah.com)