ISLAMABAD (Arrahmah.com) – Pakistan telah mengumumkan bahwa pihaknya akan mengajukan gugatan pada Dewan HAM PBB mengenai serangan udara ilegal yang dilakukan AS melalui drone di wilayah persukuan barat laut Pakistan yang berbatasan dengan Afghanistan.
Parlemen Pakistan saat ini tengah mengumpulkan data terkait dengan kematian warga sipil yang disebabkan oleh serangan mematikan pesawat tanpa awak AS terhadap wilayah Pakistan. Kemudian data-data tersebut akan diberikan kepada Dewan Hak Asasi Manusia PBB, situs antiwar.com melaporkan pada Rabu (23/11/2011).
AS secara teratur melepaskan sejumlah rudal melalui predatornya di wilayah persukuan Pakistan dengan mengklaim bahwa serangannya itu diarahkan pada Taliban. Namun hal tersebut ditepis oleh warga setempat yang mengatakan bahwa korban utama teror drone AS adalah warga sipil.
Serangan semacam ini dikenalkan sejak masa Presiden George W. Bush dan intensitasnya dinaikkan di masa pemerintahan Barack Obama.
Sementara AS sendiri enggan membicarakan mengenai serangannya di Pakistan secara terang-terangan, namun pada 11 Oktober lalu Menhan AS, Leon Panetta, mengakui bahwa AS sedang melakukan peperangan di Pakistan dengan menggunakan drone.
Sebelumnya, PBB telah mengutuk AS karena penggunaan pesawat tempur tak berawak melawan negeri-negeri lainnya. Philip Alston, utusan khusus PBB yang mengatasi pembunuhan ilegal menyatakan dalam laporannya pada akhir Oktober 2010 bahwa serangan AS menyalahi aturan yang dibuat untuk melindungi manusia.
Alston juga menyatakan bahwa dirinya khawatir pembunuhan melalui drone oleh CIA ini hanya akan menumbuhkan mental ‘playstation’ dalam tubuh militer Amerika Serikat. (althaf/arrahmah.com)