JAKARTA (Arrahmah.com) – Pada Jum’at (3/2/2017), sejumlah barang yang dikirimkan melalui jasa pengiriman Fedex disita oleh pihak Bea Cukai. Barang-barang yang dikirimkan dari Kamboja tersebut berupa 36 lembar KTP, 32 lembar kartu NPWP, satu buku tabungan, dan sebuah kartu ATM.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi menduga masuknya sejumlah barang berupa KTP, kartu nomor pokok wajib pajak, buku tabungan, dan ATM melalui kantor Bea Cukai Soekarno Hatta adalah untuk tindakan kejahatan.
“Bisa jadi pengiriman ini terkait dengan rencana kejahatan siber, kejahatan perbankan, atau pencucian uang,” katanya dalam keterangan tertulis pada Kamis (9/2), lansir Tempo.co.
“Untuk memastikannya, perlu waktu untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.”
Heru mengatakan pihaknya saat ini tengah mendalami motif pengiriman barang-barang tersebut bersama dengan Direktorat Jenderal Pajak, Kepolisian, dan Kementerian Dalam Negeri. Koordinasi dilakukan secara intensif untuk mengetahui motif dari pengiriman itu.
Atas masuknya barang-barang tersebut, kemarin Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menerima kunjungan dari Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat yang dipimpin Agung Widyantoro. Heru menuturkan kunjungan anggota Dewan tersebut untuk mengonfirmasi kabar masuknya KTP palsu melalui kantor Bea dan Cukai Soekarno Hatta.
Menurut Heru, sesuai dengan prosedur, petugas lapangan melakukan pemeriksaan rutin terhadap barang-barang yang dikirim melalui perusahaan jasa titipan termasuk dari Fedex. Pemeriksaan dilakukan baik untuk dokumen maupun fisik barang dengan menggunakan alat bantu Xray. (haninmazaya/arrahmah.com)