JAKARTA (Arrahmah.com) – Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Prof Suparji Ahmad mengatakan Majelis Hakim sudah seharusnya mempertimbangkan pengakuan Habib Rizieq Shihab (HRS) bahwa ia pernah melangsungkan pertemuan dengan Kepala Badan Intelejen Negara (BIN) Budi Gunawan dan mantan Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Arab Saudi medio 2017-2018.
“Ya, Hakim akan mempertimbangkan yang terungkap dalam fakta persidangan dan sesuai dengan unsur-unsur yang didakwa dan dituntut Jaksa,” ujar Suparji, Selasa (15/6).
Menurutnya, pernyataan HRS dalam pledoi atau nota pembelaannya sebagai terdakwa dalam kasus tes swab Covid-19 di Rumah Sakit Ummi, Bogor, Jawa Barat di PN Jaktim, itu sangat menarik apabila selaras dengan fakta sesungguhnya.
“Pernyataan dalam pledoi tersebut sangat menarik jika merupakan fakta yang sebenarnya. Namun demikian, jika tidak ada fakta bisa menimbulkan masalah,” ujar Suparji.
Lebih lanjut, Suparji menyebut pledoi HRS nantinya akan jadi pertimbangan Hakim untuk meringankan, memberatkan, atau bahkan membebaskan dari tuntutan.
Diketahui, dalam pledoinya, HRS mengungkapkan dirinya pernah bertemu dan berdialog dengan Kepala BIN Budi Gunawan bersama timnya.
Pertemuan itu berlangsung di satu hotel bintang lima di Kota Jeddah, Arab Saudi, sekitar awal Juni 2017.
Dalam pertemuan itu dihasilkan beberapa kesepakatan. Antara lain untuk menyetop semua kasus hukum yang menimpa dirinya bersama rekan-rekannya yang lain.
(ameera/arrahmah.com)