JAKARTA (Arrahmah.id) – Pakar hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai polisi keliru telah menetapkan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Mohammad Hasya Athallah Saputra (18) yang tewas ditabrak sebagai tersangka.
Hasya tewas diduga ditabrak oleh pensiunan polisi di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
“Keliru itu penetapan mayat sebagai tersangka, harus diralat,” tegas Abdul Fickar, Sabtu (28/1/2023), lansir Beritasatu.com.
Abdul Fickar mengatakan, seharusnya polisi menetapkan penabrak Hasya minimal karena kelalaiannya yang menyebabkan orang lain meninggal.
“Yang penting penabrak yang hidup itu diadili dulu karena kelalaiannya menyebabkan matinya orang lain. Setelah diputus baru bisa menuntut ganti rugi karena kematian itu,” jelasnya.
“Pasal 359 KUHP karena kelalaiannya menyebabkan kematian orang lain,” lanjutnya.
Tim Advokasi Hasya membenarkan kalau korban telah ditetapkan sebagai tersangka.
Anggota Tim Advokasi Indira Rezkisari mengaku tim kuasa hukum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) perkara Kecelakaan Lalu Lintas No. B/42/I/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023.
“Di dalamnya dilampirkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) No. B/17/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023,” ungkap Indira, Jum’at (27/1/2023).
SP3 karena tim kuasa hukum mendapat informasi LP 585 dihentikan. Alasannya, Hasya yang ditetapkan sebagai tersangka sudah meninggal.
“LP 585 dibuat atas inisiatif polisi yaitu Nomor: LP/A/585/X/2022/SPKT SATLANTAS POLRES METRO Jakarta Selatan tanggal 7 Oktober 2022. Ini LP setelah Hasya kecelakaan,” lanjut Indira.
(ameera/arrahmah.id)