JAKARTA (Arrahmah.com) – Dewan Pakar Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), Anton Tabah menanggapi desakan Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugoarto, agar Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib M. Rizieq Shihab, dilakukan tes Covid-19 ulang.
Menurut Anton, Bima Arya tidak memiliki hak untuk mendesak atau memaksa Habib M. Rizieq Shihab melakukan tes Covid-19 untuk kedua kalinya. Karena, negara telah membentuk sejumlah aturan yang melindungi hak-hak pasien.
“Negara itu telah membagi habis tupoksi pada masing-masing lembaga supaya profesional, bertanggung jawab, pasti dan tepat. Soal kesehatan seperti swab itu tupoksi dokter bukan tupoksi walikota,” ujar Anton Tabah dalam keterangan pers, Sabtu (28/11/2020), sebagaimana dilansir RMOL.
Anton mengatakan, UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU 29/2004 tentang Perlindungan Pasien menjelaskan sejumlah hak yang bisa di dapat seseorang yang menjadi pasien.
“Ada hak kenyamanan, hak keamanan, hak keselamatan, hak atas informasi yang jelas, jujur mengenai kondisi pasien, hak didengar pendapat pilihan keluhan, hak mendapat advokasi, hak diperlakukan secara adil, benar dan tidak diskriminatif,” terangnya.
Bahkan, lanjut Anton, hak perlindungan pasien yang teecantum di dalam UU 29/2004 tentang Praktik Kedokteran.
“Di pasal 52 (UU Praktik Kedokteran) lebih jelas lagi, antara lain hak tentang tindakan medis, meminta pendapat dokter lain atau second opinion. Jadi seandainya perlu swab ulang dari dokter lain itu harus permintaan pasien yang bersangkutan, bukan dari pihak lain,” paparnya.
Dalam konteks pemeriksaan Covid-19 Habib M. Rizieq Shihab, Anton Tabah justru mengapresiasi sosok ulama terswbut. Karena, swab testnya dilakukan secara mandiri.
“Dan kata Direktur Utama RS Ummi Bogor, Andi Tatat, ‘dari hasil screning tim kami, HRS tak terkena Covid. beliau dalam keadaan sehat walafiat, segar, hanya kelelahan’. Tegas Dirut tersebut,” ujar Anton.
Anton berharap semua pihak menjaga ketertiban dan ketentraman bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Semua pihak harus saling menghargai profesi dan tupoksi masing-masing.
Diketahui, Wali Kota Bogor, Bima Arya, menegur keras pihak RS UMMI Bogor, yang menjadi tempat swab test Habib Rizieq Shihab.
Teguran untuk RS UMMI itu adalah buntut dari tidak terpantaunya proses swab terhadap Habib Rizieq Shihab di RS UMMI. Karena, proses swabnya dilakukan oleh tim dokter dari MER-C pada Jum’at (27/11/2020) siang.
(ameera/arrahmah.com)