YOGYAKARTA (Arrahmah.com) – Kepolisian memindahkan terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dari Rutan Cipinang ke Mako Brimob, Depok dengan alasan keamanan akibat suara pendukung Ahok yang menggangu penghuni rutan yang lain.
Diketahui, usai pembacaan vonis Ahok, massa pendukungnya terus berdatangan dan menggelar orasi menuntut pembebasan Ahok hingga dini hari melampuai batas waktu toleransi.
Menanggapi hal tersebut, pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Prof Dr Mudzakir SH MH menilai keputusan itu tidak rasional.
“Logikanya, pengganggu keamanan itu yang harus diberantas atau disingkirkan. Bukannya orang yang harus dipindahkan. Menurut saya itu di luar kelaziman, alasan itu tidak rasional lagi,” ungkap Prof Mudzakir saat dihubungi Kiblat.net pada Kamis (11/05).
“Bukankah dalam standar pengamanan, faktor pengganggu pengamanan yang diberantas. Bukannya orang yang terganggu diungsikan,” imbuhnya.
Ia juga mengatakan bahwa seharusnya massa pendukung Ahok yang melakukan demonstrasi hingga larut malam diberi tindakan tegas oleh kepolisian. Sebab, mereka telah melanggar hukum.
“Seharusnya dilakukan tindakan, karena itu melangar aturan. Masak kalau sidang disediakan ribuan tenaga untuk dikerahkan, tapi menangani demo segelintir orang, sampai Shubuh dibiarin saja,” tandasnya.
(ameera/arrahmah.com)