JAKARTA (Arrahmah.com) – Pakar hukum dari Universitas Andalas Feri Amsari mempertanyakan alasan pemerintah memblokir 92 rekening milik ormas Front Pembela Islam (FPI). Menurutnya, pemblokiran rekening FPI tidak bisa dilakukan jika hanya didasari karena tidak memiliki surat keterangan terdaftar sebagai ormas dari pemerintah.
Feri menjelaskan bahwa pihak PPATK, selaku pihak yang berwenang untuk melakukan pemblokiran, hanya bisa memblokir rekening milik ormas tertentu jika ormas terkait melakukan praktik ilegal seperti pencucian uang.
“Namun pertanyaan menariknya adalah apakah ada dugaan bahwa FPI melaksanakan praktik cuci uang dari dana hasil kejahatan?” kata Feri pada Senin (18/1/2021), sebagaimaa dilansir CNNIndonesia.com.
Feri juga menekankan bahwa apa yang dilakukan pemerintah terhadap FPI sejauh ini adalah imbas dari UU Ormas yang direvisi beberapa tahun lalu.
UU Ormas saat ini membuat pemerintah bisa melarang kegiatan ormas tertentu. Berbeda dengan UU Ormas sebelum direvisi yang mana mensyaratkan putusan pengadilan sebelum pelarangan dilakukan.
Dalam UU Ormas yang lama, upaya pemblokiran rekening juga harus berdasarkan putusan pengadilan. Tidak sepihak seperti saat ini.
“Ini semua gara-gara pelarangan itu diserahkan mutlak kepada pemerintah. Bukan kepada peradilan. Jadi upaya memblokir rekening demi kepentingan hukum itu harusnya berdasarkan putusan peradilan,” kata Feri.
Ketua PPATK Dian Ediana Rae membenarkan adanya pemblokiran rekening milik FPI dan pihak yang berafiliasi dengan FPI. Dian menjelaskan bahwa hingga Senin (18/1) ada 92 rekening yang diblokir.
“Sampai hari ini sudah 92 rekening organisasi FPI dan pihak terafiliasi yang kami hentikan sementara untuk keperluan analisis dan pemeriksaan,” kata Dian pada Senin (18/1/2021). (rafa/arrahmah.com)