YERUSALEM (Arrahmah.com) – Seorang pakar hukum Palestina dalam hukum internasional mengungkapkan bahwa jumlah pemukiman Yahudi ilegal di Tepi Barat sekarang berjumlah 469, 29 di antaranya di Yerusalem (Al-Quds). Pemukiman ilegal yang berada di kota suci tersebut adalah rumah bagi sekitar 500.000 orang Yahudi. Seluruh pemukiman Yahudi di wilayah Palestina terjajah adalah ilegal secara hukum internasional.
Dr. Hanna Issa membuat poin bahwa sekitar 9.500 Yahudi telah tinggal di Lembah Yordan, menindas 65.000 warga Palestina selaku pemilik sah tanah tersebut. Lembah Yordan mewakili 29 persen dari Tepi Barat, dengan area seluas hampir 6.000 kilometer persegi. “Israel menginvestasikan empat setengah miliar dolar per tahun di Lembah Yordan yang terjajah,” ungkapnya.
Sementara itu pemukiman Israel di Yerusalem terjajah sekarang berjumlah 29, tambah Hanna, yang merupakan tempat tinggal hingga 350.000 pemukim ilegal. Enam belas dari pemukiman tersebut telah dicaplok secara sepihak oleh otoritas Israel di Yerusalem Timur yang Otoritas Palestina anggap sebagai ibukota masa depan Negara Palestina.
“Pemukiman menyebar di mana0mana, mengancam keberadaan rakyat Palestina,” kata Hanna. “Mereka membagi wilayah Palestina menjadi daerah bagian.”
Kegiatan permukiman yang berkelanjutan telah dipercepat di bawah Perdana Menteri Benjamin Netanyahu. Otoritas Palestina bersikeras menuntut pembekuan total pembangunan permukiman, sebelum pembicaraan damai dapat dilanjutkan. (Siraaj/arrahmah.com)