JAKARTA (Arrahmah.com) – Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis mengatakan hukuman mati sudah tegas namun aparat hukum harus lebih tegas lagi terhadap para pengedar narkoba terutama bandarnya. Mengingat peredaran narkoba di Indonesia terus menggila dan seakan tiada habisnya.
“Kalau perlu tembak saja mereka itu di jalan. Para bandar itu sangat kejam, kalau generasi muda sudah kecanduan itu sudah sulit dipulihkan,” ujarnya kepada Harian Terbit di Jakarta, Kamis (12/5/2016).
Ketika ditanyakan bagaiman jika ada oknum aparat hukum yang terlibat? Ditegaskannya harus segera ditindak juga.
“Narkoba ini kan pada dasarnya memang untuk menghancurkan bangsa dan negara ini, jadi sebenarnya institusi apa pun baik itu TNI, Polri, Jaksa, para eksekutif, dan lainnya itu juga ditargetkan untuk dihancurkan. Jadi perang terhadap narkoba ini harus lebih tegas lagi,” ungkapnya.
Mengapa semakin massifnya, terutama dari jaringan narkoba internasional terus gencar dengan berbagai cara tetap mengirimkan barang haram tersebut masuk ke Indonesia?
“Ya itu untuk menghancurkan sendi-sendi bangsa ini, keuntungan atau omsetnya ini sangat besar jadinya menggiurkan sampai-sampai ada aparat hukum maupun pejabat tinggi di daerah dan pusat terlibat,” ungkap Margarito.
Ditambahkannya lagi berbagai peralatan pendukung perang terhadap narkoba ini harus segera dilengkapi. “Kita harus punya kapal cepat, helikopter untuk mengejar para bandar narkoba itu,” pungkasnya.
Untuk diketahui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jawa Tengah hingga saat ini masih menunggu perintah terkait dengan rencana eksekusi terpidana mati di Pulau Nusakambangan, Cilacap.
“Sampai sekarang belum ada petunjuk dan perintah dari Ditjen (Direktorat Jenderal) Pemasyarakatan,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jateng Molyanto di Cilacap, Kamis (12/5/2016).
Dijelaskannya mengenai kunjungan Kanwil Kemenkumham Jateng ke Pulau Nusakambangan yang dilaksanakan sejak Kamis (12/5/2016) pagi tidak ada kaitannya dengan persiapan eksekusi sejumlah terpidana mati.
“Kunjungan silaturahim pengawasan dan evaluasi berbagai kegiatan seluruh lembaga pemasyarakatan (lapas) di Pulau Nusakambangan,” ujarnya.
Eksekusi mati tahap III
Terkait, eksekusi mati tahap III terhadap pada bandar tak lama lagi akan dilakukan di Nusakambangan, Jawa Tengah.
Kejaksaan Agung menyatakan pelaksanaan eksekusi mati tahap III tinggal menunggu teknisnya sedangkan secara yuridis sudah memenuhi syarat.
“Secara yuridis sudah memenuhi syarat dan teknisnya bagaimana?. Ya belum ditentukan,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Noor Rachmad di Jakarta, Jumat.
Noor Rachmad juga menegaskan sampai sekarang pihaknya belum menentukan siapa dan kapan waktu yang pasti untuk pelaksanaan eksekusi mati tersebut.
Terkait Polda Jawa Tengah yang telah menyebutkan jumlah terpidana mati, ia menyatakan biarkan saja karena kejaksaan yang menentukan siapa yang dieksekusi.
“Mereka (polda) membantu untuk menembak saja. Tunggu tanggal waktu dan mainnya,” katanya.
Jaksa Agung HM Prasetyo menginginkan terpidana mati kasus narkoba, Freddy Budiman untuk segera dieksekusi mati. “Saya menginginkan Freddy segera dieksekusi,” katanya dikutip Antara.
Dia menambahkan pihaknya tidak ingin berlama-lama untuk segera mengeksekusinya karena selama ini Freddy Budiman selalu mengulur-ulur waktu dengan mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
Karena itu, kata dia, diperlukan ketegasan dan kepastian dari pihak Freddy Budiman terkait pengajuan PK tersebut. “Tentunya kita tidak mau menunggu terlalu lama,” tegasnya.
Di bagian lain, dia menegaskan soal pelaksanaan eksekusi mati itu sendiri pihaknya belum memutuskan waktu yang pastinya.
“Kita belum memutuskan itu, bahwa koordinasi dan persiapan sudah. Tetap yang memutuskan adalah eksekutor,” katanya.
(azm/arrahmah.com)