JAKARTA (Arrahmah.com) – Penyelenggaraan eksekusi mati menjadi perdebatan yang hangat sejak pemerintahan Susilo Bambang Yudoyono (SBY), karena pada masa itu pemerintahan SBY sudah melaksankan kurang lebih 13 kali eksekusi mati. Saat ini pemerintahan Jokowi-JK kembali menyelenggarakn eksekusi mati gelombang kedua terhadap 11 terpidana kasus narkoba. PAHAM Indonesia memberikan dukungan kebijakan hukuman mati terhadap terpidana narkoba, lantaran Indonesia saat ini dalam keadaan darurat narkoba.
Direktur Eksekutif PAHAM Indonesia Ahmar Ihsan berpendapat bahwa hukuman mati tidak bertentangan dengan konstitusi.
“Dasar konstitusionallitas sudah sangat jelas sebagaimana pasal 28J UUD 1945, dimana adanya pembatasan terhadap hak-hak asasi yang melekat pada kodrat seorang manusia. Ketentuan tersebut juga sejalan dengan pengenaan pidana mati terhadap pelaku kejahatan narkoba sebagaimana diatur pada UU No. 22 tahun 1992 tentang Narkotika”, papar advokat senior ini kepada redaksi, Kamis (30/4/2015).
Ahmar menegaskan bahwa Putusan MK telah menyatakan ketentuan hukuman mati tidak bertentangan dengan UUD 1945.
“Sebagaimana putusan MK No. 2-3/PUU-v/2007 yang menolak permohonan uji materil UU No. 22 Tahun 1997 terhadap pasal 28A Perubahan II UU D 1945. Pokok pertimbangan hukum putusan MK tersebut menyatakan hukuman mati terhadap kejahatan yang serius merupakan bentuk pembatasan hak asasi manusia. Karenanya pemerintah tak perlu ragu dengan kebijakan yang diambil,” papar dia.
Lebih lanjut Ahmar mendesak agar pemerintah segera mengeksekusi
napi Bandar Narkoba yang lainnya. Karena mereka terbukti masih mengendalikan bisnis haram dari balik jeruji.
“Banyak nama napi yang sudah tervonis pidana mati ternyata mereka mengendalikan bisnis dari balik lapas, seperti Freddi Budiman yang sudah beberapa kali kedapatan mengendalikan bisnis narkoba dari balik jeruji, bahkan terakhir dia bisa import 50.000 butir ekstasi dari Belanda, pesan 800 gram shabu dari Pakistan, dan order 122 lembar narkotika berbentuk perangko (CC4) diduga dari Belgia,” pungkasnya.(azm/*/arrahmah.com)