JAKARTA (Arrahmah.com) – Pagi ini mulai jam 10.30 hingga 14.00, Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang uji materil pasal 284 (zina) dan pasal 285 (perkosaan) dan pasal 292 (homoseksual)
Diketahui, sejumlah kalangan di antaranya Aliansi Cinta Keluarga (AILA) Indonesia mengajukan Judicial Review terkait tiga pasal tersebut. Ini merupakan sidang ke tujuh uji material Mahkamah Konstitusi dengan mendengar pandangan pihak-pihak yang diajukan para pemohon perubahan KUHP.
Ada tiga pasal KUHP yang dimohon untuk diuji oleh Mahkamah Konstitusi.
Pasal 284 tentang perzinahan, yang tadinya terbatas dalam kaitan pernikahan dimohonkan untuk diperluas ke konteks diluar pernikahan.
Pasal 285 tentang perkosaan, yang tadinya terbatas laki-laki terhadap perempuan, dimintakan untuk diperluas ke laki-laki ke laki-laki ataupun perempuan ke laki-laki.
Dan Pasal 292 tentang percabulan anak, yang asalnya sesama jenis laki-laki dewasa terhadap yang belum dewasa dimintakan untuk dihilangkan batasan umurnya.
(azmuttaqin/arrahmah.com)