BLITAR (Arrahmah.id) – Pemerintah Kabupaten Blitar resmi menutup Padepokan Nur Dzat Sejati yang dikelola Samsudin alias Gus Samsudin di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, Jawa Timur.
Para pengikut padepokan yang disebut Samsudin sebagai santri juga diminta pulang karena tidak boleh ada kegiatan lagi.
Keputusan itu diambil setelah Dinas Kesehatan setempat mencabut izin operasional pijat tradisional yang selama ini dikantongi Samsudin dalam berpraktik pengobatan.
Sejak Maret 2021, Samsudin hanya mengantongi izin pijat tradisional dalam menjalankan praktik pengobatannya.
“Kita sudah menentukan bahwa dicabut izinnya (pijat tradisional),” kata Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso kepada wartawan, Selasa (9/8/2022).
Pencabutan izin tersebut didahului dengan rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah.
Setelah izin dicabut maka Samsudin dilarang melaksanakan segala praktik pengobatan di padepokannya.
Tidak hanya itu, para pengikutnya yang selama ini tinggal di padepokan juga diminta untuk dipulangkan.
“Enggak boleh [ada kegiatan praktik pengobatan di Padepokan Nur Dzat Sejati]. [Pengikutnya] Ya dipulangkan, enggak boleh beraktivitas,” ungkap Rahmat.
Sebagai penegasan, Pemkab Blitar nantinya akan memasang banner yang berisi tentang pencabutan izin dan penutupan praktik pengobatan di Padepokan Nur Dzat Sejati.
“Masyarakat dan warga tidak boleh menggeruduk. Supaya tidak jadi kerumunan, kerusakan hal-hal anarkis, mari saling menahan diri,” kata Rahmat.
(ameera/arrahmah.id)