JAKARTA (Arrahmah.com) – Aparat Badan Narkotika Nasional membongkar pabrik ekstasi dan pil happy five skala rumahan di Perumahan Taman Dadap Indah, Desa Kosambi Timur, Kecamatan Kosambi, Tangerang, Banten. Peredaran pil haram itu dikendalikan narapidana di Rumah Tahanan Salemba.
Rumah di Taman Dadap Indah Blok 17, yang ditempati Ak (38), digerebek aparat Badan Narkotika Nasional (BNN), Selasa (15/3) malam. Di rumah itu ditemukan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga alat pencetak pil, prekusor atau bahan baku pil ekstasi dan pil penenang jenis happy five, bong (alat bakar) sabu, serta dua buku tabungan dan alat timbang. Penghuni rumah, Ak, ditangkap pada Selasa malam itu juga.
Direktur Narkotika Alami BNN Benny Mamoto ketika meninjau rumah pabrik pil ekstasi di Taman Dadap Indah, Kamis (17/3/2011), menyatakan, dari pabrik pil ekstasi skala rumah ini dapat dihasilkan 300 sampai 500 butir pil ekstasi ataupun pil happy five.
Benny menambahkan, peredaran pil haram yang diproduksi di pabrik rumahan itu tak hanya di Jakarta, tetapi diduga sudah mencapai Kalimantan.
Menurut Benny, jaringan peredaran pil narkotika itu dikendalikan E, seorang narapidana di Rutan Salemba. E ditahan di Rutan Salemba akibat perkara narkotika dan bisa mengendalikan jaringan peredaran pil haram itu dari dalam penjara dengan menggunakan telepon seluler.
Rutan Menurut Kabag Humas dan Dokumentasi BNN Sumirat Dwiyanto, E sudah diambil dari Rutan Salemba pada Rabu lalu dan sampai Kamis kemarin ia masih diperiksa di BNN.
Terkait jaringan narkotika ini, BNN sudah menangkap 10 orang, termasuk Ak, napi Rutan Salemba berinisial E, dan seorang kurir berinisial OA.
OA ditangkap saat akan menerima paket pil haram itu dari seorang perempuan berinisial Yu, kurir lainnya, pada Selasa lalu. Yu sudah ditangkap BNN terlebih dahulu di sebuah apartemen di Jakarta Utara.
Dalam pengungkapan jaringan pil narkotika ini, aparat BNN juga menangkap Yy, adik Ak. Dari kurir yang ditangkap di beberapa tempat terpisah itu, aparat BNN menyita lebih dari 10.000 pil ekstasi dan 6.000 pil happy five. ”Masih ada tiga orang yang sudah dinyatakan sebagai DPO (buron),” kata Benny.
Pabrik rumah
Rumah yang ditempati Ak dan digunakan sebagai pabrik pil haram itu berada di sudut jalan. Di belakang rumah itu terdapat lahan kosong dan di sisi kiri rumah tak berpenghuni. Dua rumah dari tempat yang digrebek itu adalah pabrik sekrup skala rumahan. Bersebelahan jalan dengan rumah itu terdapat pabrik kabel Minara Perkasa.
Kamar berukuran 3 meter x 3 meter yang digunakan menjadi pabrik pil ekstasi dan pil happy five itu merupakan kamar belakang yang berdekatan dengan dapur rumah.
Kondisi rumah ketika di datangi tim BNN kemarin tampak berantakan dan terkesan tidak terurus. Pakaian bekas pakai tampak berserakan. Selain itu, di ruang tamu juga terdapat tumpukan sepatu.
Secara terpisah, Ketua RW 08 Perumahan Taman Dadap Indah Acong (58) menuturkan, Ak ditemukan bersembunyi di plafon ketika aparat BNN menggeledah rumah itu, Selasa malam lalu.
Acong membenarkan, Ak adalah anak dari warga setempat bernama Beler, pemilik rumah tersebut. Akan tetapi, setelah Beler meninggal sekitar dua tahun lalu, rumah itu diakui Acong jarang ditempati.
”Ak tak pernah melaporkan keberadaannya di rumah itu,” kata Acong. ”Jadi, kami menganggap selama dua tahun terakhir rumah itu kosong, tetapi siapa menyangka rumah itu dijadikan tempat pembuatan ekstasi,” tuturnya.
Terkait keberadaan pabrik pil narkotika di kompleks perumahan itu, Benny meminta masyarakat, termasuk pengurus RT dan RW, tetap menjaga kewaspadaan dan peduli lingkungan sekitar tempat tinggalnya.
Mulyakim (27), salah satu karyawan pabrik kabel Minara Perkasa, mengatakan, sebelum penggerebekan, polisi didampingi Acong mendatangi pabrik tempatnya bekerja dan meminta agar tidak ada kegiatan bongkar muat. (kompas/arrahmah.com)