JAKARTA (Arrahmah.com) –Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah memaparkan hasil investigasinya terkait penembakan enam laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
Dalam kesimpulannya, Komnas HAM menyatakan bahwa penembakan terhadap empat orang laskar FPI yang berada dalam penguasaan aparat merupakan pelanggaran HAM, dan merekomendasikan agar kasus ini diteruskan ke Pengadilan Pidana.
Terkait hal itu, Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma’rif mengharapkan agar pemerintah dan Polri dapat melaksanakan rekomendasi Komnas HAM agar kasus penembakan itu dapat menemui titik terang.
“Kami berharap pemerintah terutama pihak kepolisian bisa melaksanakan rekomendasi dari Komnas HAM secepatnya agar semuanya jelas dan terang benderang,” kata Slamet pada Sabtu (9/1/2021).
Sementara itu, Wakil Sekretaris Jenderal PA 212 Novel Bamukmin mendesak Polri untuk segera melakukan proses hukum kepada anggotanya yang telah dianggap menyalahi prosedur hingga menembak mati laskar FPI.
“Kepada kepolisian segera proses hukum dan ungkap dengan jelas siapa saja oknum yang telah menyalahi prosedur dengan semena-mena sampai membantai 6 laskar yang tidak mempunyai apa-apa kecuali semangat mengawal gurunya yaitu IB HRS (Imam Besar Habib Rizieq Shihab),” kata Novel.
Sebelumnya pada Jumat (8/1), Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mempaparkan berbagai temuannya, kesimpulan serta rekomendasi atas kasus penembakan enam laskar FPI oleh pihak kepolisian, yang terjadi pada 7 Desember 2020 di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
Dalam kesimpulannya tersebut, Komnas HAM menilai kematian enam laskar FPI terjadi dalam dua konteks yang berbeda. Di mana peristiwa pertama yaitu baku tembak yang menewaskan dua orang laskar FPI, kemudian disusul peristiwa kedua ketika empat orang yang masih hidup dan berada dalam penguasaan polisi tewas setelah diterjang timah panas.
Komnas HAM juga menilai peristiwa penembakan terhadap empat orang laskar FPI merupakan pelanggaran HAM.
“Dalam peristiwa KM 50 ke atas terhadap empat orang masih hidup dalam penguasaan petugas resmi negara, yang kemudian juga ditemukan tewas, maka peristiwa tersebut merupakan bentuk dari Peristiwa Pelanggaran HAM,” ujar Anam.
Lebih lanjut, Anam menjelaskan bahwa penembakan empat orang tersebut juga mengindikasikan adanya unlawfull killing.
“Penembakan sekaligus terhadap empat orang dalam satu waktu tanpa ada upaya lain yang dilakukan untuk menghindari semakin banyaknya jatuh korban jiwa mengindikasikan adanya unlawfull killing terhadap ke 4 anggota Laskar FPI,” pungkasnya. (rafa/arrahmah.com)