JAKARTA (Arrahmah.com) – Tim penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melimpahkan berkas delapan tersangka terkait kasus-kasus yang menyeret mantan pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Sihab, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung.
Pelimpahan tersebut terdiri atas tiga kasus Habib Rizieq setelah seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) pada 5 Februari 2021.
“Pertama perkara Petamburan, kedua perkara Megamendung, Bogor dan ketiga RS Ummi Bogor, di mana di dalamnya terdapat 8 tersangka yaitu atas nama MRS (Muhammad Rizieq Shihab) beserta kawan-kawan,” papar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (8/2/2021).
Setelah dilimpahkan, kata Rusdi, tersangka dan barang bukti menjadi tanggung jawab JPU.
“Setelah ini menjadi wewenang jaksa untuk proses persidangan,” lanjutnya.
Rusdi mengatakan, sejauh ini Habib Rizieq masih ditahan oleh pihak kejaksaan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara cabang Bareskrim Polri.
Sementara, untuk tujuh tersangka lain, Rusdi tidak dapat mengkonfirmasi status penahanannya lantaran merupakan kewenangan dari Jaksa Penuntut yang menangani perkara.
“Tanggung jawab tersangka beserta barang bukti itu telah diserahkan dari penyidik Bareskrim Polri kepada pihak kejaksaan,” jelasnya.
(ameera/arrahmah.com)