JAKARTA (Arrahmah.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam tersangka atas operasi tangkap tangan (OTT) di Ogah Komering Ulu (OKU). Mereka semua langsung ditahan.
“Penyidik selanjutnya melakukan penahanan terhadap enam tersangka tersebut selama 20 hari terhitung mulai tanggal 16 Maret sampai dengan 4 April 2025,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Ahad (16/3/2025).
Setyo mengatakan, enam tersangka itu yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU Nopriansyah (NOV), Ketua Komisi III DPRD OKU M. Fahrudin (FMR), Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ), Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH), dan dua pihak swasta M. Fauzi alias Pablo (MFZ), serta Ahmad Sugeng Santoso (ASS).
Mereka semua terseret kasus dugaan suap terkait pengurusan proyek pada Dinas PUPR Kabupaten OKU. Penahanan dilakukan terpisah.
Ferlan, Fahrudin, dan Umi ditahan di Rutan KPK cabang C1. Sementara sisanya, ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
Total, ada delapan orang yang ditangkap KPK, kemarin. Dua sisanya dilepas karena dinilai berstatus sebagai saksi.
Dalam kasus ini, KPK menyita Rp2,6 miliar. Uang itu merupakan sebagian dana pokok pikiran (pokir) atas proyek yang dikerjakan pada Dinas PUPR yang diminta anggota DPRD setempat.
(ameera/arrahmah.id)