HEBRON (Arrahmah.com) – Apa yang disebut “Administrasi Sipil” yang dijalankan di bawah militer Zionis Israel di Tepi Barat yang diduduki, menyerahkan perintah kepada militer untuk menghancurkan 52 struktur dan 52 tenda pengungsian di desa Palestina, Susia, selatan bukit Hebron, bagian selatan Tepi Barat.
Situs berita Arab48 melaporkan bahwa beberapa rumah, klinik medis, taman kanak-kanak dan bangunan yang meliputi sistem panel surya yang menyediakan listrik di area tersebut, akan dibongkar melalui perintah itu.
Harian Israel, Haaretz melaporkan bahwa bangunan-bangunan itu akan dihancurkan dalam waktu tiga hari, namun kelompok hak asasi manusia kemungkinan akan mengajukan banding atas keputusan tersebut.
Haaretz menambahkan bahwa perintah pembongkaran dikeluarkan setelah sekelompok pemukim ekstrimis Yahudi mengajukan banding ke pengadilan tinggi Israel menuntut mempercepat penghancuran properti Palestina.
Para hakim yang dipimpin oleh Asher Gronis menerima keberatan tersebut dan mengeluarkan perintah sementara yang mencegah penduduk Palestina di desa Susia untuk menambahkan tenda atau bangunan menunggu keputusan pengadilan.
Tanah tersebut berdasarkan hukum internasional dianggap bagian dari wilayah Palestina.
Pada tahun 1986, Israel mendeklarasikan tanah di Susia sebagai “Taman Nasional” dan warga terpaksa mencari tempat ke lahan pertanian mereka di dekat desa. Pada tahun 2001, penduduk diserang lagi dan diusir dari tanah mereka oleh ekstrimis Yahudi bersenjata yang didukung militer. Gua-gua dan rumah-rumah sementara yang mereka gunakan dihancurkan dalam serangan itu.
Pengadilan Tinggi Israel adalah badan hukum yang sama yang mengeluarkan perintah mencegah penghancuran rumah dan mencegah upaya untuk mengusir penduduk, karena fakta bahwa peta dari desa itu adalah milik Palestina.
Para penduduk kembali ke tanah mereka dan kembali membangun rumah-rumah mereka dan bangunan lainnya. Namun kemudian Israel mengeluarkan perintah untuk menghancurkan bangunan-bangunan itu. (haninmazaya/arrahmah.com)