SAN’A (Arrahmah.com) – Pengadilan Yaman pada Rabu (7/7) memutuskan menghukum mati dua orang Mujahid Al-Qaeda dengan tuduhan membunuh senior kepolisian dan pejabar militer Yaman.
Pengadilan diadakan di ibukota Yaman, San’a tanpa menghadirkan pengacara untuk kedua terdakwa.
Mengenakan pakaian hitam-hitam, Mubarak el-Shabawni (23) dan Mansour Salem (18), setelah dibacakan keputusan meneriakkan “AllahuAkbar!” dengan sangat lantang.
Ditangkap pada Desember tahun lalu, keduanya dituduh melancarkan serangkaian serangan selama tahun 2009 termasuk pembunuhan terhadap salah seorang petinggi intelijen Yaman di wilayah selatan. (haninmazaya/arrahmah.com)