PARIS (Arrahmah.com) – Perancis telah menolak tiga Muslimah asal Saudi memasuki wilayah Perancis setelah mereka tidak bersedia melepaskan cadar (niqab) mereka untuk petugas imigrasi, memaksa mereka untuk mendapatkan penerbangan kembali menuju negara asal, ujar sumber di bandara pada Selasa (12/6/2012).
Mereka tiba di bandara Charles de Gaulle di Paris dengan penerbangan Qatar airways dari Doha pada pukul 14.30 waktu setempat, Senin (11/6), namun ditolak memasuki Perancis setelah mereka tak bersedia memperlihatkan wajah mereka kepada polisi untuk melakukan pengawasan perbatasan.
“Mereka dikeluarkan, sesuai dengan hukum dan kembali ke Doha malam itu juga,” lanjut sumber seperti dilansir Al Arabiya.
Perancis telah membuat marah ummat Islam melalui undang-undang mereka yang menentang cadar yang telah berlaku pada April 2011. Otoritas kafir Perancis melarang Muslimah menutupi wajah mereka di depan umum. Mereka yang memperjuangkan hukum ini berdalih bahwa mengenakan penutup wajah (niqab) bertentangan dengan prinsip sekulerisme Perancis dan hak-hak perempuan.
Pelanggaran terhadap hukum tersebut dikenakan denda hingga 150 euro atau pelatihan kewarganegaraan.
Hukum ini sangat didukung oleh mantan presiden Perancis, Nicolas Sarkozy dan membuat Perancis sebagai negara pertama di Eropa yang melakukannya.
Sekitar 300 Muslimah ditangkap karena melanggar hukum thagut tersebut pada tahun pertama ketika hukum tersebut mulai berlaku, menurut pernyataan kementrian dalam negeri. (haninmazaya/arrahmah.com)